Aturan Baru dalam RUU ASN: Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat pro kontra pada butir-butir aturan baru PNS. Di antaranya, urusan perpanjangan usia pensiun dan transparansi program promosi jabatan eselon.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, RUU ASN seharusnya sudah digedok bulan lalu. Tetapi karena saat itu perhatian fokus pada urusan harga BBM (bahan bakar minyak), pengesahan RUU ASN tertunda. Dia memperkirakan, RUU ini baru bisa digedok DPR pada Juni mendatang.
Guru besar Universitas Indonesia itu menuturkan, dalam masa uji public, RUU ASN muncul berbagai tanggapan. Terutama di kalangan pemerintah daerah, yaitu pemprov, pemkot, dan pemkab. "Ini aturan baru yang merobah pola birokrasi lama, tentu ada yang mendukung dan menolak," tutur dia.
Di antara poin yang menjadi perdepatan adalah aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian. Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. "Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi," jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah. Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan ini, maka dalam RUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.
Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.
Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan secara diam-diam atau terima beres.
Setelah RUU ASN ini digedok, kata Eko, ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.
Menurut Eko, RUU ASN ini mengibaratkan posisi PNS yang duduk di kursi eselon seperti pasukan khusus di TNI. "Mereka itu Kopassusnya birokrasi," ujar dia. Para PNS yang duduk di kursi eselon ini bisa dipindahtugaskan kemanapun di penjuru Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, maka tidak boleh duduk sebagai pejabat eselon.
"Baik itu eselon di daerah maupun di pusat, bisa diratotasi ke penjuru Indonesia," pungkas Eko. Dengan cara ini, seluruh wilayah di Indonesia tidak akan kekurangan pejabat-pejabat eselon yang handal.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tengah jeda. Dalam rapat terakhir, pemerintah meminta waktu untuk melakukan koordinasi internal. "Mereka ingin menyamakan persepsi dulu," kata Ganjar.
Beberapa materi yang ingin dibicarakan secara "internal" oleh pemerintah terkait nomenklatur jabatan eksekutif senior dan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga baru ini yang diproyeksikan bakal menseleksi para pejabat yang nantinya dikategorikan sebagai eksekutif senior. Misalnya, pejabat eselon I dan sekda.
DPR sendiri bisa memahami dan memberi "dispensasi" waktu. Tapi, penyelesaian RUU ASN tetap ditargetkan harus selesai pada masa sidang mendatang. Saat ini DPR masih menjalani masa reses dan dibuka kembali pada 14 Mei.
"Pembahasan RUU ini sudah memakan dua masa sidang. Jadi, masa sidang mendatang itu tambahan," ujarnya.
Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Ganjar menegaskan DPR tidak dalam posisi yang kaku menolak atau menerima. DPR hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai efek dari perpanjangan usia pensiun itu.
"Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal "hal ini yang kami minta diperjelas. Kalau visible tidak soal," tegas Ganjar. (pri/wan/nw) Sumber: jpnn.com
Info: Pemerintah akan melakukan penerimaan CPNS 2013 sebanyak 60.000 orang. Persiapkan diri Anda dengan mempelajari contoh soal-soal CPNS yang sudah teruji dari tahun ke tahun meloloskan peserta ujian CPNS. Silakan Dapatkan Contoh Soal-soal CPNS Terbaru disini
JANGAN LUPA INFORMASI CPNS 2013 LAINNYA BISA ANDA LIHAT
DISINI
Contoh Soal CPNS 2013 GRATIS Bisa Anda Download di Bawah Ini
[DOWNLOAD DISINI]
![]() |
|













October 11th, 2012 - 11:10
sebagai PNS harus mikirke regenerasi ……. kita jg punya anak yg nanti jg butuh pekerjaan kl kesempatannya masih diberikan yg sdh tua2 terus kapan anaknya kebagian………. apa seneng lihat anak pengangguran? pensiun 56 itu udah pantas kayak karet sj molor…………………………….
October 11th, 2012 - 07:59
kalo diperpanjang kasihan generasi muda yg nunggu…. terutama yang honorer,,, kalo pensiun dini apakah generasi pengganti sudah pada siap???? jangan2 krn pd brfikiran pns itu enak( skt ja dibayar) malah generasi pengganti pada semrawut…
October 9th, 2012 - 18:22
truzz untuk PNS yang berstatus jabatan fungsional gmn nasibx di RUU ini???
October 8th, 2012 - 09:23
Ngapain diperpanjang, biar pada pikun. Kebijakan perpanjangan BUP ini hanya menguntungkan pejabat tinggi yang diatas
October 6th, 2012 - 07:05
setuju banget usia pensiun tidak diperpanjang lebih baik pensiun dini dipertegas/lebih jelas karena usia sya 52 tahun sebagi pns ingin cepat pensiun takut nambah dosa.
October 5th, 2012 - 16:28
mosok do ora setuju kabeh, aku setuju banget wes……… apapun alasannya hahaaaa,
October 5th, 2012 - 14:39
sipp………………dech
October 5th, 2012 - 10:47
tak setuju, memberi tenaga muda yang lebih handal,. yang pensiun dah punya modal, mau buat modal; uasaha atau hanya buat stok hari tua dengan memperbanyak ibadah guna memperoleh sorgaNYA
October 3rd, 2012 - 13:09
semua rencana pemerintah itu sdh tentu dipikirkan dengan sangat matang,,@ anak muda jangan lah berharap jadi pegawai, coba lah kreative,
@ anak muda buatlah lapangan pekerjaan, transisikan mental pegawai jadi mental pengusaha…
October 3rd, 2012 - 10:05
Ngapain diperpanjang, harusnya justru dipercepat. Boleh mengajukan pensiun dini mulai umur 45 tahun tidak perlu menunggu 50an tahun buat yang di fungsional. Untuk yang pegang jabatan struktural tetapkan saja maksimal 2x masa jabatan.
September 10th, 2012 - 15:29
Usia pensunnya di grading aja, seperti TNI dan Polri. Pendidikan SD sd SMA pensiun 50 thn, D3 sd S1 pensiun 56 thn, S2 pensiun 58 tahn dan S3 pensiun 60 tahun
September 10th, 2012 - 15:24
Di grading aja seperti TNI dan Polri….Kalo ijazah SD sd SMA pensiun tetap 56 thn, kalo D3 sd S2 pensiun 58 thn dan kalo S3 peniun sampe 60 thn…..
July 25th, 2012 - 09:04
KAN, KITA LG PERBAIKAN POLA MAKAN…..OTMTIS PANJANG USIA
May 18th, 2012 - 19:03
sampe mati ajeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee………………. puas ? pejabat
May 18th, 2012 - 02:22
saya PNS, cape dech klo diperpanjang..kasian generasi yang nunggu (yg ingin jd PNS) khan banyak..meskipun PNS skrng sdng disorot-sorot…wkwk
May 12th, 2012 - 21:49
TIDAK SETUJU , karena kalau PNS usia pensiunnya menjadi 58 tahun menyebabkan PENGANGGURAN menunggu 2 tahun agar dapat bekerja di biro pemerintahan , kasihan generasi muda sekarang …………. Artinya di negara kita terjadi potensi penganguran yang diciptakan oleh penguasanya sendiri , ANEH….ANEH dan ANEEEEEEEEEEEEEEEH!!!!!!
Bapak Menteri PAN tolong pikirkan masak-masak karena PNS usia pensiun sampai 56 tahu sudah banyak yang loyo , apalagi menjadi 58 tahun tambah sengsoyo.
May 12th, 2012 - 12:35
setujuuuu semoga aturan baru ini dapat menciptakan suasana kompetisi yang logis sehingga aparat yg profesional dalam mengemban amanah dengan kapabilitas sesui kompetensi jabatan terwujud
May 9th, 2012 - 08:52
aneh tenan aturan diinonesia mestinya pensiunan sumua harus sama mosok ada 56 dan ada 70 ,semakin tua semakin buyuten dan pikun Bos
ingat generasi baru kasih seseampatan ojo nafsune wae kuasa ndak mau pensiun, lihattu bapak2 polisi yg diperpanjang pesiunnya yang dinas dilapangan kasian
May 8th, 2012 - 13:04
gak setuju aku, klo bisa umur 50 th aja pensiunnya, mberi kesempatan yg muda yg baru lulus, tiap tahun Sekolah2 dan PT mewisuda dan meluluskan byk, jd numpuk-pukkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk lulusan.
May 8th, 2012 - 00:14
sippp….. sangat setuju
PNS diperpanjang pensiunnya