Soal CPNS 2018

Aturan Baru dalam RUU ASN: Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat pro kontra pada butir-butir aturan baru PNS. Di antaranya, urusan perpanjangan usia pensiun dan transparansi program promosi jabatan eselon.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, RUU ASN seharusnya sudah digedok bulan lalu. Tetapi karena saat itu perhatian fokus pada urusan harga BBM (bahan bakar minyak), pengesahan RUU ASN tertunda. Dia memperkirakan, RUU ini baru bisa digedok DPR pada Juni mendatang.

Guru besar Universitas Indonesia itu menuturkan, dalam masa uji public, RUU ASN muncul berbagai tanggapan. Terutama di kalangan pemerintah daerah, yaitu pemprov, pemkot, dan pemkab. "Ini aturan baru yang merobah pola birokrasi lama, tentu ada yang mendukung dan menolak," tutur dia.

Di antara poin yang menjadi perdepatan adalah aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian. Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.

Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. "Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi," jelas Eko.

Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah. Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.

Dengan kecenderungan ini, maka dalam RUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.

Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.

Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.

Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan secara diam-diam atau terima beres.

Setelah RUU ASN ini digedok, kata Eko, ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

Menurut Eko, RUU ASN ini mengibaratkan posisi PNS yang duduk di kursi eselon seperti pasukan khusus di TNI. "Mereka itu Kopassusnya birokrasi," ujar dia. Para PNS yang duduk di kursi eselon ini bisa dipindahtugaskan kemanapun di penjuru Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, maka tidak boleh duduk sebagai pejabat eselon.

"Baik itu eselon di daerah maupun di pusat, bisa diratotasi ke penjuru Indonesia," pungkas Eko. Dengan cara ini, seluruh wilayah di Indonesia tidak akan kekurangan pejabat-pejabat eselon yang handal.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tengah jeda. Dalam rapat terakhir, pemerintah meminta waktu untuk melakukan koordinasi internal. "Mereka ingin menyamakan persepsi dulu," kata Ganjar.

Beberapa materi yang ingin dibicarakan secara "internal" oleh pemerintah terkait nomenklatur jabatan eksekutif senior dan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga baru ini yang diproyeksikan bakal menseleksi para pejabat yang nantinya dikategorikan sebagai eksekutif senior. Misalnya, pejabat eselon I dan sekda.

DPR sendiri bisa memahami dan memberi "dispensasi" waktu. Tapi, penyelesaian RUU ASN tetap ditargetkan harus selesai pada masa sidang mendatang. Saat ini DPR masih menjalani masa reses dan dibuka kembali pada 14 Mei.

"Pembahasan RUU ini sudah memakan dua masa sidang. Jadi, masa sidang mendatang itu tambahan," ujarnya.

Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Ganjar menegaskan DPR tidak dalam posisi yang kaku menolak atau menerima. DPR hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai efek dari perpanjangan usia pensiun itu.

"Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal "hal ini yang kami minta diperjelas. Kalau visible tidak soal," tegas Ganjar. (pri/wan/nw) Sumber: jpnn.com

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

52 comments

  1. semoga bulan ini UU ASN bisa di realisasikan…..
    agar harapan sekeluarga kami bisa cepat keluar dari kemiskinan ini karena adanya pemberian gaji secara sekaligus buat para pensiunan seperti bapak saya..!

  2. Aturan sih dari dulu bagus, pelaksanaannya yang memble.

  3. kalau buat aturan saja maju mundur maju mundur yaa…tidak maju maju…di eksekutif sdh ada tupoksi nya masing2….mau mikir bbm apa pns sdh ada porsinya msg2 .. legislatifnya saja kalau gak claer cari kambing hitam…mikir mikir semua utk rakyat…tdk usah ada lobby2 yg konotasinya negatif

  4. Semakin cepat semakin baik agar PNS / ASN dapat segera kuluar dari belenggu kekuasaan (otonomi)

  5. seringkali untuk menuju lokasi tugas, aku hrs menempuh perjalanan berhari-hari, mulai dg naik pesawat terbesar sampai pesawat terkecil, mulai berlayar dg kapal terbesar sampai perahu ketinting, mulai berlari sampai jalan kaki, bermain hempasan angin diudara, dilaut dan didarat. semoga yg blm tahu tugas PNS tdk buru2 memberi penilaian. ASN segeralah diteken, lebih cepat lebih baik.

  6. yang sgr n penting, untuk pengisian jabatan dibuat sistem fair play ada lembaga khusus misal akademisi yang melakukan fit n proper bukan dari bupati/gub guna mencegah ketidak adilan, gaji yang memadahi dengan standart kinerja tertentu.

  7. Saya sedih melihat DPR kita, …………..
    kerja ya kurang jelas ……
    produk hukum simpang siur….
    dan hanya tidur …..
    dan dengkur…….

  8. Gak jelas ! Gak usah direalisasikan aja ! Cuma bikin resah yang mau pensiun. Perhatian buat Pemerintah harus tegas dong, kalo iya katakan iya kalo tidak ya tidak. gak seperti sekarang serba gamang. Jadi yang bener mana sih? Apa UU ASN akan berlaku di 2013?

  9. PESANGON PNS dalam RUU ASN SANGAT DRAMASTIS, APA DASAR
    PEMIKIRANYA ??? itu pake DUIT DARI PAJAK RAKYAT….??????
    ……….GILAAAA……..kalian tahu, BERAPA GAJI BURUH PER BULAN ? ………
    BISA BUAT BELI APA ? ? itu pun minta naiknyA pake Demo SETOR NYAWA DULU….KERJANYA BIAR SALAH BIAR BENER TETEP DIMARAHIN ATASANY MELULU, ,,,.
    KALIAN TAHU BERAPA PESANGON PENSIUN BURUH ????????? MAKSIMAL HANYA GAJI PENSIUN X 28………..MIRIS DENGER NASIB BURUH

  10. saya yg bodoh ini ingin memberi komentar kepada bapak-bapak yang terhormat, alangkah baiknya masa kerja eselon 1 dan 2 maupun staff biasa masa kerja / pensiun tidak perlu ditambahkan lagi, mengingatkan tahun 2013 CPNS akan ditambahkan lagi, adapun rancangan PNS menjadi ASN segera direalisasi mungkin dengan tujuan untuk meningkatkan dan menambah efisiensi kerja di pemerintahan.
    Harapan saya hal tersebut segera dapat secepatnya direalisasikan, mengingat hampir rata-rata setiap PNS di Indonesia sudah mengetahui rencana dan wacana tersebut, Terima kasih.

  11. Bogor, 3 Desember 2012
    JAENAL ISLAM

    Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN) dibuat oleh Pemerintah yang diusulkan kepada DPR untuk dikoreksi dan didalami BAB dan Pasal demi pasal, adalah suatu kemajuan dan realisasi Pemerintah dan DPR sebagai pengganti UU No. 8/1974 yang diubah dengan UUNo. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN sangat perlu disahkan oleh DPR, karena itu adalah suatu kemajuan Pemerintah dan DPR untuk menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Semoga keberkahan Allah diberikan kepada orang-orang yang membuat dan menyetujuinya. Amiiin.

  12. Memperpanjang usia pensiun pns malah membuat kinerja tidak produktif (sakit tua dll), pns tidak produktif karena ulah pejabat tinggi yang gemar buat kebijakan.Inilah yang namanya kepala sakit kaki yang dipotong. tidak perlu ruu asn, itu hanya pemborosan hasilnya tidak jelas/pasti malah nantinya malah menyakitkan hati masyarakat.yang perlu dibenahi secepatnya adalah aturan-aturan pns yang jelas, dan langsung dibentuk komisi independen pemantau kinerja aparatur dan instansi. Instansi pusat dan daerah jangan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena inilah sumber terbesar korupsi dan penyalahgunaan wewenang.tks

  13. Ruu ASN hanya hembusan angin surga…kalee…

  14. Daripada diberikan kepada PNS yang notabene masih banyak yang kerjanya tidak efektif dan lebih banyak nganggur, seharusnya anggaran gaji dan porsi operasional kantor bisa dioptimalkan untuk infrastruktur yang bersih dan berkualitas. Pendidikan, kesehatan dan transportasi.

    • Maaf sdr Ginotugino, PNS tidak semua bekerja tidak efektif seperti yang saudara tuduhkan. Banyak yang berkualitas dan bekerja dengan baik. Apalagi mereka yang bekerja di Lembaga-lembaga penelitian ilmiah pasti memerlukan kecekatan, ketelitian dan kehati-hatian yang sehari-harinya bekerja dengan bahan-bahan kimia yang karsinogenik (penyebab kanker) berbahaya maupun non karsinogenik. Begitu njuga dengan kuman-kuaman penyakit yang zoonosis (menular dari hewan ke mmanusia), seperti Anthrax, Tetanus, TBC, Kudis, AI (Afian Influensa), dsb..Begitu, sahabatKu….

  15. apa DPR g d kerjaan lain pa ya kok skrg PNS yg diubek ubek… knp tidak berbenah diri dulu dari korupsi, julukan pemeras elit, .. nuntut gaji bejibun, kinerja nol rapat tidur, studi banding tamasya yang bener aja……. kalau pemerintah cerdas hrs berpikir ulang walau ada keuntungan dan juga banyak kerugiannya….

  16. RUU ASN Pasal 55 (5)
    Seleksi umum dilakukan oleh instansi atau perwakilan masih membuka peluang terjadinya tarik menarik kepentingan , seharusnya langsung disebutkan nama lembaga rekrutmen CPNS

  17. mudah2an dgn berganti nya nama dll, akan membawa perubahan yang lebih baik !!

  18. undang-undang asn hanya wacana kan ??????

  19. kapan realisasinya uu asn tersebut

  20. bener tah tentang asn akan di realisasi?????

Tinggalkan Balasan ke cecep Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *