Hampir 33 tahun sejak diundangkannya PP No. 32/1979 tidak ada perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS pada usia 56 tahun. Padahal dalam kurun waktu tersebut tentu ada perubahan terutama dengan kesehatan dan harapan hidup orang Indonesia yang meningkat. Usia harapan hidup pada saat ini diperkirakan sudah menjadi 67,8 tahun sedang pada tahun 1980 hanya mencapai 54,4 tahun. Selain itu terdapat kesenjangan baik sesama PNS maupun pegawai negeri lain seperti guru, dokter maupun TNI/Polri. Dengan latar belakang tersebut perpanjangan usia pensiun menjadi 58 tahun seperti yang dusulkan beberapa waktu lalu, saya kira menjadi hal yang realistis.
Tabel Batas Usia Pensiun
No | Nama Jabatan | (BUP) | Dasar |
1 | PNS Umum | 56 | PP No. 32 Th 1979 |
2 | Ahli Peneliti dan Peneliti | 65 | PP No. 32 Th 1979 |
3 | Guru Besar,Lektor Kepala dan Lektor | 65 | PP No. 32 Th 1980 |
4 | Dosen | UU Nomor 14 Tahun 2004 | |
5 | Profesor berprestasi | 70 | UU Nomor 14 Tahun 2005 |
6 | Ketua/Wakil Ketua/ketua Muda dan Hakim Anggota MA | 65 | UU No. 14 Th 1985 |
7 | Jabatan lain yang ditentukan Presiden | 65 | PP No. 32 Th 1979 |
8 | Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama | 65 | UU Nomor 3 Tahun 2006 |
9 | Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama | 62 | UU Nomor 3 Tahun 2007 |
10 | Jaksa | 62 | UU Nomor 16 Tahun 2004 |
11 | Pimpinan Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara | 60 | PP No. 32 Th 1979 |
12 | Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian | 60 | PP No. 32 Th 1979 |
13 | Sekjen/Dirjen dan Kepala Badan di Kementerian | 60 | PP No. 32 Th 1979 |
14 | Eselon I dalam jabatan Sruktural | 60 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
15 | Eselon II dalam jabatan Struktural | 60 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
16 | Eselon I dlm jabatan strategis | 62 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
17 | Ketua/Wakil Ketua dan Hakim PN | 60 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
18 | Dokter | 60 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
19 | Pengawas Sekolah | 60 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
20 | Guru | 60 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
21 | Penilik Sekolah | 60 | PP No. 32 Th 1979 |
22 | Kepala Kelurahan | 60 | UU No. 5 Th 1979 |
23 | Jabatan lain yang ditentukan Presiden | 60 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
24 | Hakim pada Mahkamah Pelayaran | 58 | PP Nomor 65 Tahun 2008, |
25 | Penyuluh Pertanian | 60 | Keppres No. 63 Th 1987 |
26 | Widyaiswara | Keppres No. 63 Th 1986 | |
Widyaiswara Utama/Utama Madya | 65 | ||
Widyaiswara Utama Muda/Pratama/Madya/ | 60 | ||
27 | Pustakawan | Kepres No. 64 Th 1992 | |
Utama dan Utama Madya | 65 | ||
Utama Muda, Utama Pratama, Madya, Muda, Pratama | 60 | ||
28 | Penyelidik Bumi | 60 | Perpres No 6 Th 2007 |
29 | Perencana | 60 | Perpres No 17 Th 2009 |
30 | Sandiman | 60 | Perpres No 16 Th 2010 |
31 | Perekayasa | 60 | Keppres No. 39 Th 1996 |
32 | Pemeriksa Pajak | 60 | Keppres No.28 Th 1995 |
33 | Agen | 60 | Keppres No.10 Th 1996 |
34 | Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama | 65 | PP No. 32 Th 1979 |
saya bersyukur kalau memang masa pensiun pegawai negeri sipil di perpanjanga walaupun saya pegawai swasta tapi di instansi saya masa pensiun mengacu aturanh pegawai negeri lo jadi saya seneng banget tapi jangan lama-lama cepet-cepet disyahkan dong…dong…dong
aduh susah deh untuk berharap bnyk klau jdo pns, apalagi karier tdk ditanggung, ip(indeks pendekatan) ja yang nanggung
menpan itu jangan asal ngomonglah kalau sudah pasti atau sudah disyahkan dpr baru ngomong kalau masi wancana tak usahlah.bikin kacau aja.
UU ASN ketoklah thn 2012, dan berlaku awal 2013
setuju sekali karena usia orang2 indonesia bertambah panjang rata2 70 tahun
kalau aku kopral umur berapa
ya di pecat saja
Mbo’ yao kalo memang ada perubahan y cepet toch, jangan hanya untuk hidangan publik saja..
mohon info tentang peraturan baru pensiun pns
trim’s
Kalau Jabatan Tenaga Funsionl Pamong belajar yang tugasnya sebagai penyuluh dan pendidik pada pendidikan luar sekolah sesuai SK Menpan no.127 th 1989 masuk 60 atau 56 sebab sekarang ada gonjang gajing masalah itu,setahu saya pensiunnya 60 tahun.trims.
sebenarnya pensiun untuk jabatan eselon I dan 2, di umur berapa??? kami sebagai pegawai negeri, melihat jabatan saat ini tidak profesional, hanya sebagai jabatan setoran…dimana sang koki bisa menyediakan makan kepada majikannya, kita lihat saja dari dunia industri, perdagangan, pendidikan dan iptek, banyak menciptakan gelar yang sangat tinggi tapi pekerjaannya hanya menghitung dipa saja,perlu di kaji ulang dalam memimpin negara ini
diharapkan untuk informasi Batas Usia Pensiun (BUP) PNS 58 tahun terus di kupas kembali, agar DPR segera mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara, yang pada saat ini masih dalam pembahasan. terimakasih
Batas usia pensiun diberikan kepada manusia-manusia yang dapat jabatan, banyak manusia-manusia tersebut dengan mudah dapat jabatan. Pangkatnya dapat melompatm lompat. Pangkat naik karena menyesuaikan kepada jabatannya. Eunak tenan. Dan banyak juga PNS pangkatnya berhenti pada batas teringgi sesuai ijazahnya, tidak naik-naik karena kesulitan memperoleh jabatan.
kalau masalah pangkat sesuai pada tingkat pendidikannya itu wajar mas, makanya setiap pns diwajibkan untuk berpendidikan yang lebih untuk menunjang karirnya. kalau jabatan pasti akan di perhitungan sesuai kemampuannya mas. jadi jangan kebalik mas, kalo jabatan seseorang pasti disesuaikan kepada pangkatnya mas. tks
Setuju dengan penadap Mas Jfr; namun bagaimana dengan Pendapat M. Fahmi, SE, MSi pada JPNN.com yakni: Karier PNS akhir2 ini tdk menjadi jaminan karena tdk ada proteksi dari BKN/BKD intinya Promosi tdk sesuai DUK, minim utk menjadi harapan lagi..??
kalau eselon IV/b pensiun diusia berapa?