Soal CPNS 2018

Batas Usia Pensiun (BUP) PNS

Hampir 33 tahun sejak diundangkannya PP No. 32/1979 tidak ada perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS pada usia 56 tahun. Padahal dalam kurun waktu tersebut tentu ada perubahan terutama dengan kesehatan dan harapan hidup orang Indonesia yang meningkat. Usia harapan hidup pada saat ini diperkirakan sudah menjadi 67,8 tahun sedang pada tahun 1980 hanya mencapai 54,4 tahun. Selain itu terdapat kesenjangan baik sesama PNS maupun pegawai negeri lain seperti guru, dokter maupun TNI/Polri. Dengan latar belakang tersebut perpanjangan usia pensiun menjadi 58 tahun seperti yang dusulkan beberapa waktu lalu, saya kira menjadi hal yang realistis.

Tabel Batas Usia Pensiun

No Nama Jabatan (BUP) Dasar
1 PNS Umum 56 PP No. 32 Th 1979
2 Ahli Peneliti dan Peneliti 65 PP No. 32 Th 1979
3 Guru Besar,Lektor Kepala dan Lektor 65 PP No. 32 Th 1980
4 Dosen UU Nomor 14 Tahun 2004
5 Profesor berprestasi 70 UU Nomor 14 Tahun 2005
6 Ketua/Wakil Ketua/ketua Muda dan Hakim Anggota MA 65 UU No. 14 Th 1985
7 Jabatan lain yang ditentukan Presiden 65 PP No. 32 Th 1979
8 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama 65 UU Nomor 3 Tahun 2006
9 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama 62 UU Nomor 3 Tahun 2007
10 Jaksa 62 UU Nomor 16 Tahun 2004
11 Pimpinan Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara 60 PP No. 32 Th 1979
12 Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian 60 PP No. 32 Th 1979
13 Sekjen/Dirjen dan Kepala Badan di Kementerian 60 PP No. 32 Th 1979
14 Eselon I dalam jabatan Sruktural 60 PP Nomor 65 Tahun 2008,
15 Eselon II dalam jabatan Struktural 60 PP Nomor 65 Tahun 2008,
16 Eselon I dlm jabatan strategis 62 PP Nomor 65 Tahun 2008,
17 Ketua/Wakil Ketua dan Hakim PN 60 PP Nomor 65 Tahun 2008,
18 Dokter 60 PP Nomor 65 Tahun 2008,
19 Pengawas Sekolah 60 PP Nomor 65 Tahun 2008,
20 Guru 60 PP Nomor 65 Tahun 2008,
21 Penilik Sekolah 60 PP No. 32 Th 1979
22 Kepala Kelurahan 60 UU No. 5 Th 1979
23 Jabatan lain yang ditentukan Presiden 60 PP Nomor 65 Tahun 2008,
24 Hakim pada Mahkamah Pelayaran 58 PP Nomor 65 Tahun 2008,
25 Penyuluh Pertanian 60 Keppres No. 63 Th 1987
26 Widyaiswara Keppres No. 63 Th 1986
Widyaiswara Utama/Utama Madya 65
Widyaiswara Utama Muda/Pratama/Madya/ 60
27 Pustakawan Kepres No. 64 Th 1992
Utama dan Utama Madya 65
Utama Muda, Utama Pratama, Madya, Muda, Pratama 60
28 Penyelidik Bumi 60 Perpres No 6 Th 2007
29 Perencana 60 Perpres No 17 Th 2009
30 Sandiman 60 Perpres No 16 Th 2010
31 Perekayasa 60 Keppres No. 39 Th 1996
32 Pemeriksa Pajak 60 Keppres No.28 Th 1995
33 Agen 60 Keppres No.10 Th 1996
34 Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama 65 PP No. 32 Th 1979
Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

16 comments

  1. saya bersyukur kalau memang masa pensiun pegawai negeri sipil di perpanjanga walaupun saya pegawai swasta tapi di instansi saya masa pensiun mengacu aturanh pegawai negeri lo jadi saya seneng banget tapi jangan lama-lama cepet-cepet disyahkan dong…dong…dong

  2. aduh susah deh untuk berharap bnyk klau jdo pns, apalagi karier tdk ditanggung, ip(indeks pendekatan) ja yang nanggung

  3. menpan itu jangan asal ngomonglah kalau sudah pasti atau sudah disyahkan dpr baru ngomong kalau masi wancana tak usahlah.bikin kacau aja.

  4. UU ASN ketoklah thn 2012, dan berlaku awal 2013

  5. setuju sekali karena usia orang2 indonesia bertambah panjang rata2 70 tahun

  6. kalau aku kopral umur berapa

  7. Mbo’ yao kalo memang ada perubahan y cepet toch, jangan hanya untuk hidangan publik saja..

  8. mohon info tentang peraturan baru pensiun pns
    trim’s

  9. lalu sukardi,S.Sos

    Kalau Jabatan Tenaga Funsionl Pamong belajar yang tugasnya sebagai penyuluh dan pendidik pada pendidikan luar sekolah sesuai SK Menpan no.127 th 1989 masuk 60 atau 56 sebab sekarang ada gonjang gajing masalah itu,setahu saya pensiunnya 60 tahun.trims.

  10. sebenarnya pensiun untuk jabatan eselon I dan 2, di umur berapa??? kami sebagai pegawai negeri, melihat jabatan saat ini tidak profesional, hanya sebagai jabatan setoran…dimana sang koki bisa menyediakan makan kepada majikannya, kita lihat saja dari dunia industri, perdagangan, pendidikan dan iptek, banyak menciptakan gelar yang sangat tinggi tapi pekerjaannya hanya menghitung dipa saja,perlu di kaji ulang dalam memimpin negara ini

  11. diharapkan untuk informasi Batas Usia Pensiun (BUP) PNS 58 tahun terus di kupas kembali, agar DPR segera mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara, yang pada saat ini masih dalam pembahasan. terimakasih

  12. Batas usia pensiun diberikan kepada manusia-manusia yang dapat jabatan, banyak manusia-manusia tersebut dengan mudah dapat jabatan. Pangkatnya dapat melompatm lompat. Pangkat naik karena menyesuaikan kepada jabatannya. Eunak tenan. Dan banyak juga PNS pangkatnya berhenti pada batas teringgi sesuai ijazahnya, tidak naik-naik karena kesulitan memperoleh jabatan.

    • kalau masalah pangkat sesuai pada tingkat pendidikannya itu wajar mas, makanya setiap pns diwajibkan untuk berpendidikan yang lebih untuk menunjang karirnya. kalau jabatan pasti akan di perhitungan sesuai kemampuannya mas. jadi jangan kebalik mas, kalo jabatan seseorang pasti disesuaikan kepada pangkatnya mas. tks

      • Setuju dengan penadap Mas Jfr; namun bagaimana dengan Pendapat M. Fahmi, SE, MSi pada JPNN.com yakni: Karier PNS akhir2 ini tdk menjadi jaminan karena tdk ada proteksi dari BKN/BKD intinya Promosi tdk sesuai DUK, minim utk menjadi harapan lagi..??

  13. kalau eselon IV/b pensiun diusia berapa?

Tinggalkan Balasan ke petruk Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *