Soal CPNS 2018

Belum ada Kepastian Seleksi CPNS

Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) sudah memberi sinyal proses seleksi CPNS daerah sudah bisa dijalankan, namun pemerintah daerah (pemda) yang sudah mengusulkan pormasi ke Kemen PAN-RB belum bisa memastikan apakah akan melaksanakan seleksi atau tidak. Pemda masih ragu, karena sebelumnya sudah keluar kebijakan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS.

Pemkab Bungo, misalnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Bungo Bachtiar menegaskan bahwa dia belum dapat memastikan apakah akan melaksanakan seleksi CPNS atau tidak untuk tahun ini. Menurut dia, semua fraksi di DPRD Bungo telah menyetujui diadakan seleksi CPNS tahun 2011. Namun, sebagai pelaksana dia belum dapat memberi kepastian, dan masih harus menunggu keputusan pusat dan petunjuk dari bupati.

Keraguan serupa juga diungkapkan Kepala BKD Tanjab Timur Abdul Rasyid. “Belum ada kepastian. Kita tunggu petunjuk dari pusat,” katanya saat ditanya kepastian penerimaan CPNS di Tanjabtim.

Sementara itu, Kepala BKD Batanghari Ariansyah memastikan bahwa Pemkab Batanghari tidak melaksanakan penerimaan CPNS tahun ini. “Untuk penerimaan CPNS dari jalur umum tahun ini kita moratorium,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bungo, Tanjabtim dan Batanghari sebelumnya sudah mengajukan usulan formasi penerimaan CPNS tahun 2011 ke Kemen PAN-RB antara Mei hingga Juli lalu. Selain dua kabupaten ini, daerah lain yang juga mengaju usulan adalah Pemkab Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Namun, beberapa bulan kemudian keluar kebijakan moratorium CPNS.

Imbas dari kebijakan ini adalah, daerah diharapkan menghitung dengan seksama kebutuhan CPNS baru. “Jika waktu pengajuan dulu ada yang gemuk, kuruskanlah atau rampingkanlah,” kata Men PAN-RB EE Mangindaan.

Sebelumnya, usai sosialisasi RPP Pengangkatan Tenaga Honorer di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9) lalu, Men-PAN dan RB E.E. Mangindaan mengatakan, proses seleksi CPNS daerah bisa segera dijalankan. Menteri yang juga anggota dewan pembina Partai Demokrat itu menuturkan, syarat utama bagi daerah yang akan menjalankan seleksi CPNS 2011 harus merubah usulan porsi CPNS.

Kemen PAN dan RB sendiri belum mengeluarkan deadline tertentu bagi daerah untuk merevisi usulan porsi CPNS 2011. Namun, Mangindaan mengatakan, selama 2012 nanti formasi CPNS baru sangat terbatas. Kursi CPNS baru hanya digunakan untuk menambal kursi PNS yang kosong karena ditinggal pension, meninggal, atau dipecat.

Tidak hanya soal CPNS, pemda juga belum bisa memastikan apakah seluruh tenaga honorer kategori I yang diusulkan ke BKN akan diangkat seluruhnya Oktober nanti.

Kepala BKD Tanjab Timur Abdul Rasid mengatakan, jumlah tenaga honorer kategori I yang diusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi CPNS berjumlah 67 orang. Namun dia belum dapat memastikan apakah keseluruhan nama tersebut akan diangkat atau tidak.

“Nama-namanya sudah kita usulkan beberapa waktu lalu, namun untuk keputusan apakah diangkat semua atau tidak itu merupakan kewenangan pusat,” ujarnya kepada Jambi Independent, kemarin (22/9).

BKD Kota Jambi mengaku belum mendapat keputusan resmi dari pusat soal pengangkatan honorer kategori I yang berjumlah 42 orang. Namun, ke 42 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil tanpa tes. “Namun hingga sekarang kepastian kapan pengangkatan tersebut belum kita terima,” kata Plt. Kepala BKD Kota Jambi Rasyid Ridho, kemarin (22/9).

Dia mengakui, secara lisan, hal tersebut telah diutarakan oleh tim verifikasi data pusat. “Kalau secara resmi kita belum dapatkan. Waktu itu tim dari pusat bilang secara lisan bahwa setelah data yang diverifikasi tersebut masuk ke database, maka setelah itu baru diusulkan untuk CPNS,” katanya. Karena informasi resmi dari pusat belum sampai ke BKD, maka kelanjutan prosesnya belum diketahui.

Mengenai rencana penerimaan CPNS di tahun 2012, BKD juga belum bisa memastikan. Namun pemerintah kota memang sudah merencanakan untuk membuka penerimaan CPNS. “Kalau rencana penerimaan tahun 2012 kita memang ada, tapi belum bisa dipastikan. Mungkin kita tunggu keputusan dari pusat dulu, baru bisa diastikan,” katanya.

Kemudian, untuk tenaga honorer kategori 2 yang berjumlah lebih dari 500 orang, Rasyid belum bisa memberi penjelasan. Karena tenaga honorer kategori 2 tersebut berada dalam lingkup SKPD. “Dari informasi yang kita dapatkan, saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah mengenai tenaga honor. Kalau sudah ada peraturan tersebut dan sudah ada keputusan resmi, baru kita bisa beri penjelasan,” jelasnya.

Kepala BKD Tanjabbar Yusuf Anwar melalui Kabid Mutasi dan Kepegawaian Zahnidar juga mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait pengangkatan honorer kategori I. “Saya baru tau juga setelah baca dari koran,” ungkap Zahnidar, kemarin (22/9).

Sementara itu, Sekretrasis Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Sarolangun H. Arsyad, mengaku sudah dapat konfirmasi dari Kemenpan dan RB, bahwa tenaga honorer yang termasuk dalam kategori I akan diangkat. “Hari ini saya berangkat ke BKN pusat utuk mengecek sejauh mana proses verifikasi NIP-nya,” kata Arsyad.

Namun, ketika ditanya kapan kiranya NIP tersebut diterima, Arsyad belum bisa memastikan. Tergantung proses verifikasi di BKN. “Yang pasti masih dalam tahun 2011 ini,” ujarnya. Di Sarolangun tenaga honorer kategori 1 yang diusulkan ke BKS berjumlah 82 orang.

Kepala BKD Batanghari Ariansyah, juga mengaku belum menerima informasi secara resmi dari Kemen PAN RB atau BKN pusat. “Sekarang kami masih menunggu informasi dari BKN. Sekarang saya baru berangkat mau menanyakan hal itu,” katanya.

Menurut dia, di Kabupaten Batanghari tercatat sebanyak 30 orang tenaga honorer yang terdaftar sebagai tenaga honorer kategori I. Lalu honorer kategori II sekitar 260 orang. sumber: jambi-independent.co.id

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

One comment

  1. M.Nasikhin,M.Pd.I

    apapun kebijakan MENPAN terkait pengangkatan guru honorer K-1 dan K-2 selama kebijakan tersebut membawa kemaslahatan bagi masyarkat dan negara, maka hal tesebut sah-sah saja, namun yang harus di perhatikan oleh pemerintah dalam hal ini di wakili oleh MENPAN harus mengacu pada UU guru dan dosen tahun 2005, bahwa guru honorer yang berhak di angkat menjadi CPNS adalah guru yang memang berpendidikan minimal D-IV. yang harus di perhatikan oleh pemerintah apakah semua guru honorer yang sudah masuk data berpendidikan S1/DIV?….jika hal itu tetap dilkaukan oleh pemerintah (mengangkat guru honorer K-1 dan K-2 yang belum S1) maka pemerintah melanggar amanat UU guru dan Dosen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *