Pemprov Jatim hanya akan mengakomodir 300 orang honorer kategori I (digaji APBN dan APBD), pegawai honorer kategori 2 (digaji non APBN dan non APBD) dari kebutuhan nasional calon pegawai negeri sipil (CPNS) 139.878 CPNS.
Namun angka ini masih bisa berubah melihat hasil verifikasi ulang yang dilakukan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta hasil tes yang dilakukan. “Kita hanya diberikan quota 300 orang saja, itupun harus ikut tes lagi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Akmal Boedianto.
Akmal menuturkan bahwa kebijakan quota 300 orang honorer Kategori satu (K1) dan hononer kategori dua (K2) itu mengacu pada data tahun 2005. Data tersebut sebenarnya telah diverifikasi oleh Kemenpan-RB namun karena banyak laporan pemalsuan data, akhirnya dilakukan verifikasi ulang. “Ada data-data palsu, sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang,” sebutnya.
Karenanya jika nantinya ada dari 300 orang tersebut terbukti melakukan pemasulan data ia memastikan akan melakukan pencoretan. “Akan kita coret jika ditemukan ada pemalsuan,” tegas mantan sekretaris DPRD Jatim tersebut. (arf) Sumber: http://www.surabayapagi.com