Soal CPNS 2018

Diusulkan 40 Instansi Dapat Remunerasi

Pemerintah mengusulkan sebanyak 40 kementrian/lembaga di pusat mendapatkan remunerasi. Dana yang disiapkan apabila dilakukan remunerasi secara menyeluruh mencapai Rp 50 triliun.

Untuk tahap awal, tidak semua kementrian/lembaga yang diusulkan mendapatkan remunerasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakat mengatakan dengan perkiraan jangkauan remunerasi hingga 40 persen, dibutuhkan dana Rp 22 triliun. "Itu hitungan saya," kata Azwar dalam Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/2).

Sebanyak 20 instansi dari 40 yang diusulkan telah direview oleh Kementrian Keuangan. Azwar belum bisa menyebutkan instansi yang akan menerima anggaran tambahan untuk remunerasi pegawai itu.

Dia mengatakan, usulan remunerasi tidak bisa langsung dituntaskan semua karena membutuhkan dana yang cukup besar. "Butuh dana Rp 50 triliun. Itu bisa tiga hingga empat tahun ke depan," katanya.

Ditambahkannya, jika remunerasi sudah dilakukan secara keseluruhan di instansi pusat, butuh dana hingga Rp 250 triliun," kata politisi Partai Amanat Nasional itu. "Jadi hampir tidak mungkin dalam waktu dekat. Paling sepuluh tahun ke depan, semua bisa dapat. Itu saat APBN kita sudah Rp 5.000 triliun hingga Rp 6.000 triliun," katanya.

Azwar menambahkan, program reformasi birokrasi perlu dilanjutkan karena mulai ada perubahan kinerja di instansi yang telah menjalankan. "Yang sudah remunerasi hasilnya kelihatan bagus. Kerjanya rapi," kata Azwar.

Dia menambahkan, reformasi birokrasi justru bisa lebih membuat anggaran menjadi efisien. "Saat ini ada kementrian/lembaga yang dana perjalanan dinas bisa lebih dari Rp 700 miliar. Tidak kebayang untuk apa uang sebanyak itu," kata Azwar.

Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi pegawai dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009. Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.

Tahun lalu, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi. (sof) Sumber: jpnn.com

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

23 comments

  1. saya setuju ada remunerasi, tapi yang adil dan merata,kalau belum bisa semua instansi, skala prioritas instansi mana yang mempunyai beban kerja dan resiko tinggi, jangan yg duduk dibelangkang meja yang didahulukan, dan besarnya remunerasi juga diperhitungkan sesuai resiko kerja contoh seperti TNI-Polri, pegawai Rumah Sakit, Basarnas dll. dan perlu di pikirkan pegawai dibawah Pemkot/Pemda yang tidak ada sumber dananya. Jangan sampai remunerasi menjadi kecemburuan social diantara Pns.

  2. Politik lah yang memegang penentuan remunerasi, coba kita lihat instansi pemerintah kalo pemberiannya secara parsial…mungkin disektor lain tidak bisa optimal pelayanannya, saya pernah ke sebuah instansi yang konon sudah di remunerasi, tp masih minta angpao…buat biaya ketiklah, biaya anter surat…wah kelewatan tuh…!! padahal saya juga pns..

  3. Semua instansi Pemerintah…sangat vital oleh karena itu seharusnya semua bareng dong dapet dana remunerasi jangan tebang pilih..yang punya kebijakan atau yang tau celahnya bisa dapet duluan…adilkah….????

  4. Tolong dong dikonfirmasi kapan remunerasi PNS di Kementerian Perhubungan dibayarkan?

  5. kenapa mesti dibeda-bedain PNS ada yg dapat remunerasi ada yg tidak

  6. di indonesia uang dan materi lebih dihargai daripada nyawa / kesehatan manusia mengapa mari kita perhatikan bersama gaji orang 2 yang bergerak di bidang keuangan gajinya selangit,orang 2 hukum baik jaksa,hakim,polisi juga demikian,tapi orang kesehatan,terutama perawat gajinya paling minim katanya nakes itu ujung tombak pembangunan tetapi ternyata belum dihargai dengan yang selayaknya

  7. Ane nihbukan orang DEPKES tapi anen sangat prihatin, menurut ane nih yg pas dapet remunerasi DEPKES deh kenapa, waktu sakit, ane diurusin perawat ame dokter, tapi kenapa pemerintah melihat sebelah mata ya? tolong dong …. perhatikan tu DEPKES…

  8. gitu aja ko repot kasih aj semua instansi terutama depkes, kalau orang pada sakit mana mungkin bisa kerja, coba deh renungkan

  9. 1. Alasan nya sederhana…dulu siapa Menkeu (sri mulyani) yang pertama dapat remunerasi adalah kementerian yang dipimpinnya…kemudian muncul gayus yg mencoreng…apa itu bukan raport merah…? ironis sekali karena di negeri ini yg deket dan yg cepet itu yg dapet…jika mau adil dan transparan..mari kita berlomba memperbaiki kinerja…diri pribadi dulu kemudian organisasi…..,
    2. karena sekarang itu hanyalah pemegang jabatan yg dapet angpao banyak….padahal kompetensi kerjanya belum pernah diuji melalui Assesment centre…..lembaga swasta…tentunya banyak yg g kompeten,….

  10. Adil dan Makmur itu hanya semboyan, padahal di pusat belum tentu kinerja pelayanannya lebih baik dari daerah, malah lebih bobrok,,,harus di evaluasi secara menyeluruh, karena kata adil itu susah di terapkan di negeri ini

  11. Sama-sama Loyal,sama-sama pingin makan,..sama-sama pingin mencukupi keluarga,…alasan pembagian yang parsial sangat dirasakan tidak adil,.coba kalo di balikin departemen mana dulu yang dapet,..mungkin yang sekarang sudah dapet akan merasakan hal yang sama yaitu ketidak adilan,..

  12. Sebaiknya remunerasi ini harus cepat merata untuk semua PNS baik pusat atau daerah karena belum tentu PNS yang telah dapat remunerasipun kinerjanya akan lebih bagus ketimbang PNS yang belum dapat.

  13. mohon kreteria penilaian remunisasi yang jelas, pengalaman yang terjadi penilaiannya tidak obyektif dengan kenyataan di lapangan

  14. Kalo dapet remunerasi brarti nti gak dapet pensiuan, cuma peasangon kayak bumn..jdnya sebenarnya sama adilnya sihhh ya….nunggu giliran kemendikbud kapan ya remun nya….hehehe,semoga segera

  15. jgn bilang tidak adil dulu mas,.. coba anda renungkan, kalau pns daearah mana yg ada ditempatkan diseluruh indonesia, sdgkan kami PNS pusat ditempatkan di seluruh NKRI. tp kami ga cemburu dgn anda. kalau mau remon, coba PNSD jg mau ditempatkan dipelosok-polosok seluruh Indonesia mau ga ? skg bilangnya ga adil, tp ditempatkan yg jauh mah pd ga mau.., trus maslah Jabatan PNSD banyak peluang, sdgkan kami hrs keluar Kota seluruh Indonesia mas…

  16. Anggaran sudah berbasis kinerja, shg smua kegiatan biaya sdh fullboard (UH 105rb potong pajak)…tunjangan kinerja tau deh kapan dptnya.
    Shg terlihat dg jelas ketidak adilan dari pihak pengambil kebijakan.
    Kalo spt skr dampaknya akan terlihat jelas u/ K/L yg belum dpt tunjangan kinerja (REMUNERASI) kinerja akan loyo….

  17. Remunerasi yang diterapkan secara parsial tidak mencerminkan rasa keadilan diantara sesama PNS dan cenderung menimbulkan kecemburuan sosial antara sesama pegawai pemerintah… Kalo selama ini ketidakadilan dirasakan oleh masyarakat pada umumnya dan dalam berbagai hal, sekarang dengan adanya remunerasi yang parsial, bertambah lagi kecemburuan baru, yakni kecemburuan antara PNS yang sudah menikmati remunerasi dan PNS yang belum menikmatinya.. Selamat dan semoga sukses selalu semua PNS di Indonesia…

  18. kalau mau semua PNS doong yang dapat remunerasi jangan tebang pilih! TIDAK ADIL!! atau memang ke “TIDAK ADIL” an sudah jadi budaya para PENGAMBIL KEBIJAKAN???
    Sama sama ngabdi pada negara tapi penghasilannya NJOMPLANG!!
    sekali lagi kebijakan REMUNERASI yang tebang pilih TIDAK ADIL!!

    • bukannya gak adil mas, tapi diperlukan penilaian untuk menentukan instansi mana yang bisa mendapatkan remunerasi… untuk dapet remunerasi, banyak syaratnya lho, terutama dari segi kinerja. yang kinerja udah jelas bagus aja belum tentu dapet remunerasi, kalopun dapet, belum tentu 100%–apalagi yang buruk kinerjanya mas… emang mau kalo uang rakyat dihamburkan buat ngasih remunerasi buat instansi yang kinerjanya buruk?

      • endasmu, memangnya lu udah bagus kinerjanya..gak ada pns yg kinerjanya buruk kalo ada negara ini bisa hancur gak karuan ,…kaya lu..

      • Ah Instansi Anda belum tentu bertaraf standar internasional atau standar yg mana, tuh….pegawainya aja mungkin masih berkeliaran tuh pada jam kerja, jadi kinerja bagus itu di negeri ini ukuran atau indikatornya g jelas, yg pasti politik nya yg kental…tidak profesional, y justru harusnya kita saling bantu dong…sesama PNS

  19. selalu pusat yang makmur pernahkah keadilan berpihak pada yang di daerah belum lagi kalo pegawai golongan rendah hanya mendapat dampak inflasi dari kenaikan gaji pokok yang tak seberapa jumlahnya malah klo dilihat dari dari dampaknya lebaih baik g ada kenaikan gaji tapi harga kebutuhan pokok tidak naik kapan pembuat keputusan negeri ini bisa adil terhadap golongan kecil yang terkadang gajipun ikut terpakai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat beda dg para pemegang jabatan mungkn krn dpat bukan karena prestasi tapi karena setoran dengan jumlah tertentu untuk mendapatkan jabatan maka selain mendapat tunjangan jabatan resmi juga bergerilya melakukan pemotongan2 terhadap anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional pelayanan kepada masyarakat dampaknya si golongan kecilpun jadi korban kadang2 memakai gaji bulanan untuk melaksanakan tugas operasional pelayanan kepada masyarakat. bagi yg merasa peneliti silahkan teliti masalah ini itulah gambaran institusi birokrasi negeri ini yang telah melaksanakan reformasi tpi yang diuntungkan dari reformasi itu selalu dari golongan atas dan aparat2 yang tdk jujur dengan paham ajian mumpungisme…….
    ahirnya satu kalimat bahwa “penguasa negeri ini hanya pandai menambah, mengalikan dan mengurangi tapi tidak pandai untuk membagiiii”……

Tinggalkan Balasan ke Budi Harto Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *