Guru Hononer Siap-Siap Verifikasi Mulai Juli

Guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 boleh mulai bersiap diri melakukan verifikasi data di Badan Pusat Statistik (BPS) yang rencananya digelar mulai Juli hingga September 2010. Verifikasi data ini diperlukan agar guru honorer tersebut dapat diangkat statusnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes dengan kualifikasi dan syarat tertentu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Achmad Dasuki, Selasa (29/06) di Jakarta. Penyataan tersebut disampaikannya saat berdialog bersama perwakilan guru-guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB), Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial (NGO KAMMPUS), Forum Komunikasi Tata Usaha (FKTU), dan Rumah Diskusi Guru (Rumdis).
"Pengangkatan guru non-PNS menjadi CPNS tanpa tes merupakan komitmen para wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer, terselip, dan tertinggal ini," ujar Dasuki yang didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas, M. Muhadjir.
Ia menjelaskan bahwa setiap guru berstatus bukan PNS yang mengajar sebelum tahun 2005 berhak mendapatkan kenaikan status menjadi CPNS asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. "Dia mengajar terus menerus tanpa putus, memenuhi 24 jam mengajar per minggu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Dasuki.
Namun, ia mengingatkan, guru yang telah melakukan verifikasi data dan dinyatakan lulus, tidak dapat diangkat sekaligus dalam tahun yang sama. Ini disebabkan terbatasnya anggaran yang pemerintah miliki. "Jadi, memang guru harus sabar. Kami tidak mungkin mengangkat sekaligus guru yang berstatus honorer itu menjadi CPNS. Prosesnya harus bertahap," tegas Dasuki.
Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas, Mashuri Maschab yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut menjelaskan bahwa meskipun lulus dalam verifikasi, namun apabila tidak memenuhi ketentuan batas umur maksimum, maka guru tersebut tidak bisa diangkat sebagai CPNS. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah, guru yang tidak diangkat sebagai CPNS berhak atas kebijakan pendekatan kesejahteraan.
Mashuri menjelaskan dengan ketentuan tersebut, maka guru itu tetap mengajar dengan statusnya sebagai honorer tetapi mendapat perhitungan kesejahteraan tertentu. Ia mengungkapkan bahwa guru yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan pada pemerintah daerah. "Pemerintah daerah berkewajiban memberikan gaji di atas UMR (upah minimum regional)," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan mengenai otonomi daerah, maka kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Jadi, kami tidak berwenang mengangkat guru. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah," ujar Mashuri.
Saat berdialog tersebut, perwakilan guru honorer asal Kota Bekasi, Jawa Barat ini menyuarakan sejumlah sikap, di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan status bagi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di sekolah negeri. Selain itu, mereka juga mendukung percepatan pembubaran Ditjen PMPTK dan menyambut baik pembentukan tiga direktorat pengganti Ditjen PMPTK.
"PMPTK tidak mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri untuk sertifikasi padahal kami memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan telah mengabdi selama belasan tahun. Kami ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Ketua Komite Guru Bekasi (KGB), Abdul Rozak.
Menanggapi hal itu, Dasuki menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan penggunaan dana APBN, dana tersebut tidak boleh dipakai membiayai aktivitas non-permanen. Itu sebabnya, kata Dasuki, pemerintah tidak dapat memberikan sertifikasi kepada guru yang masih berstatus honorer. "Kalau menyertifikasi guru honorer, berarti kami menyalahi aturan," tegas Dasuki.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan tercecernya guru honorer di daerah akibat pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, mulai tahun 2014, Kepala Sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah akan langsung dicabut. "Kami harus tegas, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi," katanya. [via]
JANGAN LUPA INFORMASI CPNS 2011-2012 LAINNYA BISA ANDA LIHAT
DISINI
Contoh Soal CPNS 2011 GRATIS Bisa Anda Download di Bawah Ini
[DOWNLOAD DISINI]
![]() |
|









December 6th, 2011 - 13:03
janji tinggal janji…bicara itu mudah..ahhhhhhhhh..teori…..hidup teori…wong cilik urip disik mati disik..makan sitik..duwit sitik..bisane mung kecepit…semakin kecil semakin kecil … tidak bisa berbuat apa hanya bisa bicara pada rumput yang bergoyang…
May 25th, 2011 - 23:22
huh knap harus nunggu 2014 bkanya udah ada surat peringatan bhwa kepala skolah ga blh lg mnggangkat,,,waaah klo nunggu th 2014,,brearti boleh dong th 2011,2012,2013 angkatin guru honor baru…hahahaha gmana mu abis guru honor sblmnya ja buanyak bngt blm diangkatin pns…gaji aje sekarang yah alhamdulilah turun jd 200 rb cos dana bos hrus 20% keluar nya wat gru honor makin nyekek aja tuh,yg nyekek lg banyak oknum yg jual cpns guru bru ngajar 2-3 th ja gara2 duit 40-50 jt bs lolos tes cpns sdangkan gru hnor yg lama gigit jari dah pa adil bgt yah…sedangkan tujuan n misi guru sma2 kok mencerdaskan khidupan bangsa..klo di kutip umar bakri ssungguhnya kyanya gru honor deh yg gajih kecil ttp sabr…nahan dongkol…berharap kapan bs jd PNS.
August 2nd, 2010 - 09:55
HONOR DEPKEU udah ada tu yg diangkat 97 orang liat BKN dech cm ngak tau siapa2 yang udah diangkt … coba dech liat di BKN penyelesaian honor 2005-2009
July 13th, 2010 - 09:53
HONORER DEPKEU masih belum seorangpun diangkat secara resmi oleh Menkeu sampai detik 13 Juli 2010 ini, Mohon kepada Menkeu yang baru agar nasib mereka ditindaklanjuti melalui kebijakan khusus yang berdasarkan SE Menpan No.5/2010 dan sesuai Hak mereka di PP 48/2005 jo PP m43/2007 dan PP yang akan terbit di Tahun 2010 nanti, agar permasalahan HONORER DEPKEU bisa tuntas.Dan Depkeu bisa bekerjasama dengan BPS pada hasil SP 2010 untuk mendata ulang sebagai verifikasi.
July 4th, 2010 - 15:02
berarti yg terhitung th 2005 gmn bs ikut ga….
July 3rd, 2010 - 08:48
tetap optimis.. semoga bisa. amin.
July 1st, 2010 - 09:05
BUkan Badan Pusat Statistik Kali…Tapi Badan Kepegawaian Daerah
June 30th, 2010 - 16:15
Karena sdh terlalu sering kemakan janji, rasanya kok, banyakan pesimisnya yah ??? takutnya semua udah jelas juga aturannya sejak lama bisa dibuat abu2 di Pemerintah daerahnya, dengan alasan tetek dan bengeknya,, bukan termasuklah,,, bukan inilah,,, bukan itulah…..berdasarkan ketentuan anu, dan macem2…seperti layaknya sejak tahun 2005, akhirnya guru2 honor,,,mati berdiri karena aturan tetek yang bengek itu….huh,,,cape’ deh…kita liat aja ralisasinya…dapatkah dibuktikan ? klo dapat,,,,salut buat seluruh pemerintah pusat maupun daerah….