Soal CPNS 2018

Guru Hononer Siap-Siap Verifikasi Mulai Juli

Guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 boleh mulai bersiap diri melakukan verifikasi data di Badan Pusat Statistik (BPS) yang rencananya digelar mulai Juli hingga September 2010. Verifikasi data ini diperlukan agar guru honorer tersebut dapat diangkat statusnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes dengan kualifikasi dan syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Achmad Dasuki, Selasa (29/06) di Jakarta. Penyataan tersebut disampaikannya saat berdialog bersama perwakilan guru-guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB), Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial (NGO KAMMPUS), Forum Komunikasi Tata Usaha (FKTU), dan Rumah Diskusi Guru (Rumdis).

"Pengangkatan guru non-PNS menjadi CPNS tanpa tes merupakan komitmen para wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer, terselip, dan tertinggal ini," ujar Dasuki yang didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas, M. Muhadjir.

Ia menjelaskan bahwa setiap guru berstatus bukan PNS yang mengajar sebelum tahun 2005 berhak mendapatkan kenaikan status menjadi CPNS asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. "Dia mengajar terus menerus tanpa putus, memenuhi 24 jam mengajar per minggu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Dasuki.

Namun, ia mengingatkan, guru yang telah melakukan verifikasi data dan dinyatakan lulus, tidak dapat diangkat sekaligus dalam tahun yang sama. Ini disebabkan terbatasnya anggaran yang pemerintah miliki. "Jadi, memang guru harus sabar. Kami tidak mungkin mengangkat sekaligus guru yang berstatus honorer itu menjadi CPNS. Prosesnya harus bertahap," tegas Dasuki.

Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas, Mashuri Maschab yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut menjelaskan bahwa meskipun lulus dalam verifikasi, namun apabila tidak memenuhi ketentuan batas umur maksimum, maka guru tersebut tidak bisa diangkat sebagai CPNS. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah, guru yang tidak diangkat sebagai CPNS berhak atas kebijakan pendekatan kesejahteraan.

Mashuri menjelaskan dengan ketentuan tersebut, maka guru itu tetap mengajar dengan statusnya sebagai honorer tetapi mendapat perhitungan kesejahteraan tertentu. Ia mengungkapkan bahwa guru yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan pada pemerintah daerah. "Pemerintah daerah berkewajiban memberikan gaji di atas UMR (upah minimum regional)," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan mengenai otonomi daerah, maka kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Jadi, kami tidak berwenang mengangkat guru. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah," ujar Mashuri.

Saat berdialog tersebut, perwakilan guru honorer asal Kota Bekasi, Jawa Barat ini menyuarakan sejumlah sikap, di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan status bagi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di sekolah negeri. Selain itu, mereka juga mendukung percepatan pembubaran Ditjen PMPTK dan menyambut baik pembentukan tiga direktorat pengganti Ditjen PMPTK.

"PMPTK tidak mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri untuk sertifikasi padahal kami memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan telah mengabdi selama belasan tahun. Kami ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Ketua Komite Guru Bekasi (KGB), Abdul Rozak.

Menanggapi hal itu, Dasuki menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan penggunaan dana APBN, dana tersebut tidak boleh dipakai membiayai aktivitas non-permanen. Itu sebabnya, kata Dasuki, pemerintah tidak dapat memberikan sertifikasi kepada guru yang masih berstatus honorer. "Kalau menyertifikasi guru honorer, berarti kami menyalahi aturan," tegas Dasuki.

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan tercecernya guru honorer di daerah akibat pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, mulai tahun 2014, Kepala Sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah akan langsung dicabut. "Kami harus tegas, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi," katanya. [via]

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

31 comments

  1. menurut saya pemerintah telah mempersiapkan jalan bagi guru honorer baik disekolah swasta maupun disekolah negeri. Kalo guru honorer disekolah swasta akan diberi sertivikasi, sedang disekolah negeri akan diangkat menjadi PNS

  2. jangan dianak tirikan guru honorer diswasta dan dinegri donk sama2 mencerdaskan anak bangsa.dirikan sekolah negri banyak2 agar guru swasta bisa honor dinegri dan bisa mengikuti yang namanya k 2.

  3. kami suah sertifikasi, dan sudah bisa dikatakn masa mengabdi kami sudah tua, tapi nasib kami masih sama, masuk kategoripun tidak, kami mohon supaya nasib para guru honorer di perhatikan termauk yang telah lulus sertifikasi, terima kasih

  4. Assalamualaikum wr.wb yang terhormat bapak sby ! saya drs pandapotan pandjaitan,lahir 3-8-1857 telah mengajar sejak 1986 dan sampai sekarang di smp islam al-washliyah-4 medan ,pada siang hari dan. mengajar di smp islam al-ulum sejak 1996 pada pagi hari,dan saya telah mengikuti tes cpns sejak 1986 sd 1997 sebanyak 10 kali, dan di tahun 1997 saya lulus tes tulis, namun di seleksi berkas saya digagalkan,oleh oknum pada sat itu dengan alasan usia lewat 3 bulan saja, sungguh jolim pejabat negri ini bapak sby,dan masalah ini sudah saya sampaikan dengan pejabat tertinggi dinegri ini sejak saya tes yg ketiga, namun mungkin suara saya terlalu kecil ditelinga bapak presiden ri yg besar,sehingga suara saya hilang ditelan bumi.pantaslah negri ini tak kunjung reda dari deraan murkanya Allah !, bapak sby yang terhormat ,saya bangga dengan komit anda yg menjadikan hukum sebagai panglima, tapi masak menyelesaikan persoalan saya yg begin kecil bapak presiden tidak bisa, coba bapak jadi saya, pasti akan sedih juga. dan saya sudah sampai ke jl sudirman di jakarta, di lt 6 gedung D dan lt 3 gedung C di seitar 2011 kemarin, menjumpai anak buahnya pembantu bapak mendikbud ,toh jawabannya sangat tidak enak didengar telinga. WAHAI BAPAK PRESIDEN SBY cobalah buka pintu hati bapak, dan datanglah ke smp tempat saya mengajar di medan, cari tau kebenaran cerita sayaini, dan saya yakin bapak akan tau bagai mana keadaan saya sebenarnay, saya mohon sebelum diantara kita ada yang meninggal lebih dahulu SAYA MOHON TOLONGLAH bapak terbitkan sk pns saya yg merupakan hak saya itu, yang telah di cabik-cabik kanwil dikbud sumut kala itu,bapak sby yang saya hormati mohon maaf saya pada bapak seandainya hal ini kurang baik, saya tau, seper duaratus limapuluh juta peluang bapak bisa datang ketempat saya mengajar karna mungkin sekolah kami terlalu kecil bagi bapak, oleh karenanya kalau bapak SBY ijinkan saya akan datang kerumah bapak.kapan saja bapak pagil saya.! lebih dan kurang saya mohon maaf, semoga masalah bagsa ini cepat selesai dan bapak SBY selalu sehatwalafiat. wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum wrwb.

  5. Maaf mungkin agak jauh menyimpang, saya seorang tata usaha di sekolah negeri. yang ingin saya tanyakan apakah ada peluang untuk menjadi PNS,dilihat itu semua kami juga bekerja dari pagi sampai pulang sekolah dan dari hari senin sampai sabtu.tolong penjelasannya..trima kasih

  6. guru di sekolah suwasta, kemana kami akan mengadu, padahal kami juga ikut mencerdaskan anak bangsa

  7. Mengapa Kami para guru yang mengajar disekolah swasta tidak bisa masuk data base dan tidak juga diangkat jadi guru honorer, padahal di sekolah Negeri guru yang masa kerjanya baru bisa masuk data base dan mendapat peluang untuk diangkat menjadi CPNS, mungkinkah Guru di sekolah swasta bisa mendapat kesempatan yang sama dengan guru-guru yang mengajar disekolah negeri terutama bagi guru yang mengajar dan mendapat SK sebelum tahun 2005.

  8. guru honorer memang segera dituntaskan,karena selama ini ada beberapa guru yang sukwan di sekolah negeri(GTT) mereka juga sukwan di swasta(GTY) untuk mengejar menjadi tenaga guru yang profesional dengan ikut sertifikasi jadi bila sudah sertifikasi layaklah mereka untuk diangkat menjadi PNS dan pemerintahpun tidak sia2 mengeluarkan anggaran

  9. kasihan kami…..bapak SBY bapak M.Nuh serta bapak2 ibu2 yang duduk di anggota dewan,,,,, kami guru honorer bekerja dengan sungguh2 bekerja dengan ikhlas mengapa tidak diperhatikan dengan sungguh2 mengapa kami ditelantarkan

Tinggalkan Balasan ke ella Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *