Soal CPNS 2018

Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) saat bulan Ramadan. Bagaimana aturannya?

MenPAN-RB Azwar Abubakar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 07 Tahun 2013 soal jam kerja PNS saat Ramadan yang dikirimkan ke seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Berikut jadwal lengkapnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/6/2013):

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00
– Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-15.30
– Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00
– Waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00-14.30
– Waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.

"Jumlah Jam Kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramahan adalah 32,5 jam per minggu," kata Azwar dalam surat edaran tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut surat edaran tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. sumber: detikfinance

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

One comment

  1. enak ya jadi pns,,plng krj bisa nyari peluang lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *