Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui

Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap lunak. Bahkan kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini mendorong agar para kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tes CPNS diproses secara hukum.
"Silakan saja (diproses secara hukum) yang penting harus ada pembuktiannya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (13/3).
Pria yang akrab disapa Donny itu juga mendukung pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dan kecurangan dalam tes CPNS yang dilakukan para kepala daerah dan terindikasi pidana langsung saja melaporkannya ke pihak yang berwenang. Sehingga aparat penegak hukum bisa langsung menangani kasus tersebut.
Dia pun tidak menutup mata dengan kecurangan yang dilakukan para kepala daerah. Menurutnya, ada beberapa penyebab mengapa seorang kepala daerah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tes CPNS. Salah satunya adalah adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah saat mengkuti proses pemilukada. "Jadi saat terpilih dan menjabat, kepala daerah bisa melakukan seenaknya untuk mengembalikan modalnya," kata dia.
"Salah satu cara untuk mencari keuntungan adalah dengan melakukan kecurangan dan intervensi dalam perekrutan CPNS. Dia pun mendukung agar kepala daerah yang terbukti melakukan kecurangan dan terindikasi tindak pidana harus diproses secara hukum.
Donny menerangkan, sebenarnya, kepala daerah tidak berhak melakukan intervensi terhadap kepegawaian daerah. Sebab, pembina kepegawaian daerah adalah sekretaris daerah (sekda). Jadi, orang yang berwenang untuk mengatur segala sesuatu tentang PNS di daerah adalah sekda.
"Seperti diketahui, Kementerian Pemberberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), menganulir pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 lalu di empat kabupaten. Yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah panitia meloloskan orang titipan kepala daerah dan kroninya padahal orang tersebut sama sekali tidak mengikuti seleksi CPNS. Panitia seleksi pun banyak yang mengaku mendapat tekanan dari kepala daerahnya. (kuh).[via]
Info: Pemerintah akan melakukan penerimaan CPNS 2013 sebanyak 70.000 orang. Persiapkan diri Anda dengan mempelajari contoh soal-soal CPNS yang sudah teruji dari tahun ke tahun meloloskan peserta ujian CPNS. Silakan Dapatkan Contoh Soal-soal CPNS Terbaru disini
JANGAN LUPA INFORMASI CPNS 2013 LAINNYA BISA ANDA LIHAT
DISINI
Contoh Soal CPNS 2013 GRATIS Bisa Anda Download di Bawah Ini
[DOWNLOAD DISINI]
![]() |
|












