PENGUMUMAN
NOMOR: 02310.345
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2010, BPS membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPS dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM:
-
Warga Negara Republik Indonesia.
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan. -
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta. -
Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara. -
Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
-
Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat. -
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan. -
Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
II. PERSYARATAN KHUSUS
-
Pada tanggal 1 Desember 2010, berusia minimal 19 tahun dan maksimal:
• 25 tahun untuk lulusan SMA
• 30 tahun untuk lulusan D-III, dan
• 35 tahun untuk lulusan S1 -
Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan
yang menyebutkan akreditasinya. -
Untuk lulusan D-III dan S-1, batas minimal IPK: 2,50 dari skala 4,00 dan untuk lulusan
SMA/SMU Jurusan IPA batas minimal nilai rata-rata ijazah/STTB adalah 6,50 serta
memiliki sertifikat kursus komputer. -
Bersedia ditempatkan di wilayah provinsi tempat mendaftar.
-
Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta) rupiah, apabila: -
dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi
mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau -
mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5
(lima) tahun.
Untuk lebih lengkapnya slakan download di bawah ini:
- Pengumuman CPNS BPS Tahun 2010
- Lampiran 1 (Formasi CPNS BPS Pusat dan DKI Jakarta)
- Lampiran 2 (Formasi CPNS BPS Provinsi)
- BPS Provinsi NAD
- BPS Provinsi Sumatera Utara
- BPS Provinsi Sumatera Barat
- BPS Provinsi Riau
- BPS Provinsi Jambi
- BPS Provinsi Sumatera Selatan
- BPS Provinsi Bengkulu
- BPS Provinsi Lampung
- BPS Provinsi Bangka Belitung
- BPS Provinsi Kepulauan Riau
- BPS Provinsi Jawa Barat
- BPS Provinsi Jawa Tengah
- BPS Provinsi DI Yogyakarta
- BPS Provinsi Jawa Timur
- BPS Provinsi Banten
- BPS Provinsi Bali
- BPS Provinsi NTB
- BPS Provinsi NTT
- BPS Provinsi Kalimantan Barat
- BPS Provinsi Kalimantan Tengah
- BPS Provinsi Kalimantan Selatan
- BPS Provinsi Kalimantan Timur
- BPS Provinsi Sulawesi Utara
- BPS Provinsi Sulawesi Tengah
- BPS Provinsi Sulawesi Selatan
- BPS Provinsi Sulawesi Tenggara
- BPS Provinsi Gorontalo
- BPS Provinsi Sulawesi Barat
- BPS Provinsi Maluku
- BPS Provinsi Maluku Utara
- BPS Provinsi Papua
- BPS Provinsi Papua Barat
- Lampiran 3 (Jadwal)
- Lampiran 4 (Alamat Melamar)
- Lampiran 5 (Formulir Pendaftaran)
- Lampiran 6 (Surat Pernyataan)
saya setuju pak,. saya juga pendidikan SMA tapi formasinya tidak ada..
harap penjelasannya.
trims
pak kapan dong bkak lowongan lagi buat yang baru lulusan sarjana
Selamat siang,
Saya lulusan SMA, saya lihat di persyaratan pendidikan minimal SMA, tetapi kok formasi untuk SMA tidak tersedia?
Terima kasih.