Data honorer Lambat Diserahkan Pemda di Indonesia Timur
Data honorer Kategori 2 (K2) dari daerah yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata belum tuntas sepenuhnya. Sebab hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 April lalu, data yang masuk baru 90 persen.
Kepala Biro Hukum dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Data Honorer. Dalam SE itu, tenggat waktu penyerahan data honorer adalah 30 April 2013.
Pemerintah Terima Ribuan Laporan Honorer Siluman
Laporan pengaduan honorer siluman sebagai CPNS yang masuk baik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sangat banyak. Hingga Kamis (3/5) lalu, jumlahnya sudah mencapai 1.350 laporan.
Wakil Menteri PAN&RB, Eko Prasojo saat dihubungi, Jumat (4/5), mengungkapkan bahwa dari laporan yang masuk itu mayoritas tentang manipulasi data. Eko mengatakan, Kamis (3/5) kemarin pihaknya menggelar rapat dengan BKN dan BPKP untuk membahas pengaduan masyarakat tentang publikasi data honorer yang dibiayai APBN (Kategori1).
Mencetak Pejabat, Didik Dulu Baru Duduk
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menegaskan pentingnya program Pendidikan dan Latihan Pimpinan (diklatpim) ditingkatkan intensitasnya.
Jika dalam setahun hanya dua kali, ke depan menjadi empat kali. Hal itu untuk mendukung terealisasinya konsep "didik dulu baru duduk".
"Dari diklatpim diharapkan muncul agen-agen perubahan dan menjadi penggerak reformasi birokrasi di instansi masing-masing. Karena itu sebelum menjadi pejabat harus didik dulu. Jadi bukannya kebalik, duduk baru didik,” ujar Azwar di Jakarta, Kamis (3/5).
Banyak Tunjangan PNS dan Honorarium Tak Jelas, Anggaran Boros
Reformasi birokrasi di Indonesia dinilai masih stagnan atau jalan di tempat. Gaung Kementerian/Lembaga (K/L) yang terus menyuarakan reformasi birokrasi hanya angan-angan belaka. Pemborosan birokrasi masih sangat tinggi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Honorer K1 Bisa Digeser Jadi K2
Honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) berpeluang dimasukkan ke K2. Dengan catatan, alasan TMK-nya karena faktor pembiayaan.
"Kalau ditanya mungkinkan honorer K1 menjadi K2, jawabannya ya bisa saja. Asalkan honorer K1 yang TMK itu karena masalah pembiayaan saja," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/5).
Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 5 tahun 2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Dan, pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Tahun 2013, Diklat Prajabatan CPNS Tiga Bulan
Diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai 2013 menjadi 570 jam atau selama tiga bulan.
"Saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku yaitu selama 132 jam. Ke depan, akan ada kebijakan baru dimana pelaksanaannya selama tiga bulan. Nantinya pemberlakuannya mulai tahun mendatang," tutur Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (3/5).
Swasta Dimungkinkan jadi Pejabat Eselon I dan II
Kalangan swasta atau profesional berpeluang menduduki jabatan eselon I maupun II di instansi pemerintahan. Syaratnya, kalangan swasta itu harus lulus uji kompetensi.
Peluang bagi kalangan swasta untuk menempati jabatan eselon I dan II di pemerintahan itu tertuang dalam rancangan undang-undnag (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). "Di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), kita memberikan peluang bagi swasta untuk menduduki suatu jabatan (eselon I maupun II) di instansi pemerintah," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam diskusi terbatas dengan media massa di Hotel Century, Rabu (2/5).
Jatah CPNS Reguler 65 Ribu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur reguler sebanyak 50 persen dari jumlah pensiun. Itu berarti kuotanya maksimal 65 ribu.
"Kenapa cuma 50 persen dari jumlah pensiun? Ini karena jumlah PNS kita sudah terlalu gemuk. Makanya harus dikurangi setiap tahunnya," kata Menpan-RB Azwar Abubakar dalam diskusi dengan wartawan di Hotel Atlit Century, Jakarta, Rabu (2/5).
Tahun Ini Direkrut 130 Ribu PNS, Termasuk dari Honorer
Analisa jabatan bagi PNS di setiap instansi pemerintah dinilai sebagai sesuatu yang sangat penting dilakukan. Tak terkecuali dalam pengajuan formasi CPNS.
“Dalam meminta formasi, mulailah dengan analisis jabatan, bukan dengan alasan tidak ada orang, kemudian memasukkan orang tanpa seleksi yang terukur. Hal itu merupakan penyebab jumlah pegawai yang dibutuhkan kurang, sementara yang tak dibutuhkan berlebih,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/4).
Tiga Juta Pencari Kerja, Kursi PNS Hanya 100 ribu
Angka pencari kerja di Indonesia saat ini mencapai 3 juta setiap tahunnya. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100 ribu yang bisa menjadi PNS.
"Setiap tahun ada tiga juta pencari kerja dan yang menjadi PNS hanya 100 ribu. Itu berarti setiap satu PNS harus mengurus 29 pencari kerja lainnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (1/5).




