Soal CPNS 2018

Pemerintah Menganaktirikan Pensiunan PT Pos Indonesia

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan manfaat pensiun yang diterima pensiunan PT Pos Indonesia saat ini sudah sangat tidak layak. Menurutnya, nominal yang diberikan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Politisi asal PDI Perjuangan ini mengatakan dan pensiun yang diterima pegawai Pos harusnya dapat menyesuaikan peningkatan harga sembilan bahan kebutuhan pokok. "Kondisi yang "mengiris hati" itu dialami lebih dari 17.000 pensiunan bersama keluarganya yang tersebar di seluruh nusantara tercinta ini," kata Rieke, Kamis (28/6), di Jakarta.

Ia mencontohkan, pada 2009 manfaat pensiun terendah diterima para pensiunan sebesar Rp226.700 atau hanya 29,06 persen dari pensiunan PNS yang besarannya mencapai Rp 780.000 pada posisi golongan pangkat yang sama.Sedangkan manfaat pensiun tertinggi diterima pensiunan PT Pos hanya sebesar Rp1.413.000 atau 50,45 persen dibandingkan pensiun PNS yang besarannya mencapai Rp2.643.000.

"Selama lebih dari 10 tahun upaya memperbaiki kesejahteraan para pensiunan pos ini melalui permohonan kenaikan manfaat pensiun selalu kandas," jelas Rieke.

Artis yang terjuan jadi politisi ini menambahkan padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan pasal 25 ayat 2 memungkinkan Pendiri Cq Direksi PT. Pos Indonesia untuk dapat meningkatkan Manfaat Pensiun dalam upaya mengimbangi kenaikan harga sembako. Namun hal itu tidak dilaksanakan dengan berbagai alasan. Selain itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 77/KMK.017/1995 pasal 7, di mana ditegaskan memberi kesempatan melunasi defisit pra UU tersebut di atas sampai 31 Desember 2024.

"Artinya, ada kesempatan untuk memperbaiki Manfaat Pensiun. Namun hal ini pun belum terlihat adanya upaya yang sungguh-sungguh oleh manajemen PT.Pos Indonesia maupun Pemerintah," kata Rieke.

Kata dia, dengan kondisi tersebut bisa dipahami karena kemungkinan belum adanya UU yang melindungi hak-hak para pensiunan dan sama sekali tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak tenaga kerja.

"Hal ini ironis jika dibandingkan dengan perhatian pemerintah yang sangat besar terhadap pensiunan PNS/TNI/POLRI yang hampir setiap tahun dinaikkan. Bahkan terakhir 2010 lalu dinaikkan 5 persen dan awal 2011 ini malahan naik 10 persen. Ini tercermin dari Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 16 Agustus 2010 dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBN 2011 di depan Sidang Pleno DPR-DPD RI," ungkap dia. (boy/jpnn)

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *