Pemerintah Sediakan Rp 10 Triliun Untuk Tunjangan Guru

Pemerintah menetapkan anggaran tunjangan profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 10,994 triliun di 2010. Tunjangan ini akan diberikan 2 kali dalam setahun atau setiap 6 bulan sekali.
Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala Biro Humas Kemenkeu Samsuar Said dalam siaran pers, Jumat (25/6/2010).
Samsuar mengatakan, dalam Permenkeu No.117/PMK.07/2010, dijelaskan tunjangan profesi diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan untuk kuota 2006 sampai 2009.
"Tunjangan profesi guru PNSD diberikan sebesar 1 kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhitung mulai 2010. Tunjangan profesi guru PNSD tidak termasuk dalam gaji ke-13," jelas Samsuar.
Sementara itu, untuk guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum memenuhi syarat, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2010. Tambahan penghaslan ini juga diberikan setiap 6 bulan sekali.
Samsuar menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini paling lambat dibayarkan pada bulan Juli 2010 untuk semester pertama, dan bulan Desember 2010 untuk semester kedua.
sumber: http://www.detikfinance.com/
JANGAN LUPA INFORMASI CPNS 2011-2012 LAINNYA BISA ANDA LIHAT
DISINI
Contoh Soal CPNS 2011 GRATIS Bisa Anda Download di Bawah Ini
[DOWNLOAD DISINI]
![]() |
|










July 19th, 2010 - 06:40
PNS lagi PNS lagi….emang yg boleh hidup n punyaduit cuman guru PNS?… honorer cuman ngeces ketika melihat teman2 PNS sering banget tandatangan….kecipratan sih kecipratan tp amat sangat tdk manusiawi… Padahal dedikasi is nonsense, dedikasi terbaik diberikan oleh para pejuang honorer… cb aja guru PNS itu suruh pegang komputer, apa yg terjadi ?malah bingung mematung…