PTT Jangan Berharap Diangkat jadi CPNS
Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS, para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum.
Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PTT, yang rencananya juga akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Yang PTT, jangan angkat lagi lah. Nanti akan ada PP yang khusus mengatur PTT. Itu nanti yang akan mengatur," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan saat menyampaikan sosialisasi RPP tersebut di Jakarta.
Bukan hanya itu, RPP juga mengatur, tidak semua pemda boleh merekrut PTT. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi saja yang boleh merekrut PTT. Dan dibatasi maksimal hanya 30 persen dari PAD yang boleh diperuntukkan untuk membayar PTT.
Untuk formasi dan pengadaan PTT, seperi diatur di RPP, terintegrasi dalam formasi PNS, yang diusulkan masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Formasi PTT ditetapkan oleh menpan-RB.
Penempatan PTT berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa penugasan paling lama setahun dan dapat diperpanjang lagi. PTT dapat bekerja hingga usia 56 tahun, kecuali untuk jabatan spesifik dan tertentu, setelah mendapat persetujuan menpan-RB.
Mengenai tempat instansi PTT bekerja, RPP juga mengatur bahwa tempat bekerja PTT adalah instansi pemerintah yang memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Sekretariat Lembaga Negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri, instansi pemda, dan Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah yang memiliki PNBP/PAD yang memadai.
Bagi instansi pusat tertentu, pembiayaan PTT dapat dibebankan pada APBN berdasarkan keputusan menkeu setelah mendapat pertimbangan dari menpan-RB. (sam/jpnn)
JANGAN LUPA INFORMASI CPNS 2011-2012 LAINNYA BISA ANDA LIHAT
DISINI
Contoh Soal CPNS 2011 GRATIS Bisa Anda Download di Bawah Ini
[DOWNLOAD DISINI]
![]() |
|










May 10th, 2012 - 11:37
ngapaian juga komentar di web ini kl hanya skdar untuk mnjawab keluhan n unek2 kita ga ada repon dr Mempan, kementerian ataupun yg terkait,,malah kita yg beradu argumen yg pastinya jg ga akan ada solusi,,,,
May 9th, 2012 - 22:32
MAAF WAHAY RAKYATKU. EMANG Q TIDAK AKAN MENGANGKAT GTT DAN PTT. SOALNYA UANG NEGARA TIDAK MENCUKUPI UNTUK MENAMBAH PARA PEGAWAI BARU. SOALNYA SKRANG JA GAJI PARA PEGAWAI INDONESIA STIAP TAHUNYA NAIK. JIAN… YANG KAYA MAKIN KAYA…YANG MISKIN MAKIN MISKIN. SMBARANG KALIR’E MUNDAK KABEH…!!! TUR WONG CILIK MUNDAK REKOSO….
May 7th, 2012 - 23:36
jannccoooooooookk
November 8th, 2011 - 12:59
aku mengabdi sebagai PTT sejak 01 Agustus 2002 , dan masih aktif sampai sekarang , padahal dulu dijanjikan habis (diangkat) sampai 2009 , tapi kenapa kok jadi begini , dimana hati nuranimu wahai ptinggi negeri , jgn mentang-mentang kau punya kuasa , ingatlah kuasa ALLAH diatas segalanya. janganlah engkau terlena dengan kuasa
November 8th, 2011 - 12:41
kalau emang gak bisa di angkat , kenapa gak dari dulu , dimana nalurimu wahai para “petinggi negeri “, setelah aku 10 tahun mengabdi sebagai PTT, dengan honor mulai Rp 60.000/ bulan , dg ringan nya anda bilang” PTT jangan berharap diangkat jadi CPNS” .
November 7th, 2011 - 08:51
Beginilah nasib rakyat kecil. Kami sudah honor mulai awal tahun 2008 di pulau kecil di Kepri, jauh-jauh meninggalkan pulau Jawa. Bersama anak dan istri kami bermaksud mencari perubahan nasib sebagai guru honor / GTT di sebuah SMP Negeri tentu dengan besar harapan suatu ketika akan dapat diangkat sebagai CPNS. Tapi apalah daya….. Tuhan, Engkau Maha Adil. Kupasrahkan hidup kami kepadaMu, bukakanlah hati para pemimpin bangsa ini.
October 20th, 2011 - 15:18
PEMERINTAHAN SBY PEMERINTAHAN YANG G A G A L…………..HARUSNYA PERATURAN SEPERTI ITU BERLAKU NANTI UNTUK PTT TAHUN 2012……GIMANA DUNG YANG SUDAH TERLANJUR MENGABDI DARI TAHUN 2007-2011…??????????BAYANGKAN PENGORBANAN PTT BEKERJA BERTAHUN2 TANPA DI GAJI,,,KALO SALAH MASIH DIMARAHI…..UJUNG2NYA DIBUANG GITU AJA…DIMANA PERASAANMU PAK??????SUSAH MEMANG KALO TIDAK PERNAH JADI ORANG MISKIN……..INIKAH CARAMU MENSEJAHTERAKAN RAKYATMU…..?????????PEMERINTAHAN INI SANGAT MENGSENGSARAKAN RAKYAT INDONESIA…YANG KAYA MAKIN KAYA YANG MISKIN TAMBAH MISKIN……NYESEL AKU MILIH SBY………..
October 20th, 2011 - 08:55
biar dari pihak ptt susahnya berjuang dan bekerja keras demi masuk pns saya sangat dukung pihak pemerintah jd sama sama berjuang dr pihak jalur umum
October 20th, 2011 - 08:52
bagus lah semua ptt tdk bs diangkat jd apbn negara tidak membengkak hidup negara bangsa
February 22nd, 2012 - 08:53
bangsat loe
October 18th, 2011 - 23:10
PEMERINTAH SBY
” PAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAARAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAH”
Semoga Allah MEMBALAS kalian…
September 26th, 2011 - 17:22
Moratorium adalah Kegagalan pemerintah, itu tidak bisa ditutupi lagi. Jelas Itu adalah Kegagalan. BKN dimana pada waktu itu..? Terutama yang membidangi Pengendalian Pegawai..? PTT Juga Manusia yang patut diberi jalan. Saya tahu bahwa banyak dari tenaga honorer melakukan manipulasi (Scan) berkas kelengkapan, bahkan sampai dengan pembicaraan dana. Buka mata dong…!
Harusnya Ditentukan dulu dengan jelas, batas penerimaan honorer bagi instansi ditutup kapan. Kasihan yang sudah 2007 atau 2008 masuk, untuk coba ke instansi pemerintahan melalui ujian CPNS_pun sudah terkendala Umur.
Pemerintah sudah menegaskan bagi mereka yang bekerja 2006 s.d 2011 akan dijadikan PTT, dan kini RPP_nya ada ditangan Wapres. Padahal, mereka yang 2006 banyak melakukan manipulasi untuk dapat ikut pendataan yang lalu dengan merekayasa SK, DIPA, ataupun DPA, bahkan Scan Ttd Pejabat untuk meng_”gol”_kan aksinya. Seharusnya Pemerintah (BKN) Memberikan kelonggaran kepada para tenaga Honorer yang sempat masuk dan bekerja mulai tahun 2007, 2008, atau bahkan s.d 2010 sekalian, dengan didampingi surat edaran menteri atau yang mendukung utk itu dalam memberhentikan penerimaan Honorer baru di instansi pemerintahan. Ini kan tergantung situasi POLITIK…!!!!
September 26th, 2011 - 09:26
Kalo memang tidak boleh berharap di angat lewat pemberkasan apa mungkin di adakan ujian khusus aja buat mereka..tapi tidak berbarengan dengan uum
September 25th, 2011 - 13:29
sappam itu,apa termasuk ptt juga,klau berkerja d tpt pemeririntahan,tlong d jwab pak.
September 25th, 2011 - 10:51
Kalau akhirnya PTT gak dianggak jadi PNS knapa dulu didata? Kami diberi hrapan yang masa honorer mulai sebelum Januari 2005 juga di PNS kan. Tapi sekarang negara sudah membohongi lagi rakyatnya.