Soal CPNS 2018

Status 35 Ribu PNS Tidak Jelas

Sebanyak 35 ribu PNS, statusnya hingga saat ini belum jelas. Ketidakjelasan tersebut lantaran  pengelola kepegawaian belum menyampaikan data yang belum ikut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

"PUPNS telah kita lakukan pada 2003 di mana PNS yang tidak terdata 341 ribu orang. Tahun 2011, jumlah tersebut berkurang menjadi 127 ribu orang," kata Deputi Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setyawati di Jakarta.

Terhadap 127 ribu PNS itu, BKN telah mengirimkan daftar nominatif ke instansi untuk diisi nama-nama PNS yang belum ikut PUPNS. Hanya saja batas akhir yang ditetapkan (Agustus 2011), tidak diindahkan para pengelola kepegawaian.

"Sampai sekarang pun, para pegelola kepegawaiannya belum menyampaikan status para PNS itu. Padahal kami memberikan peringatan bila sampai November 2011 datanya tidak dimasukkan. Kalaupun ada yang merespon hasilnya tidak maksimal. Sebab, hingga kini masih ada 35 ribu orang yang belum jelas status kepegawaiannya,” beber Yulina.

Kepastian status para pegawai tersebut sangat penting disampaikan kepada BKN agar pemrosesan berbagai hal  terkait haknya sebagai PNS, seperti kenaikan pangkat tidak mengalami hambatan. Sebelumnya PNS di Indonesia berjumlah 4,7 juta orang. Kemudian pada 2012 berkurang menjadi 4,5 juta orang karena adanya PNS yang pensiun. “Jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar 112 ribu orang per tahun. Dan di tahun 2015 akan ada 125 ribu orang yang akan pensiun," ungkapnya.

Mantan Kepala Kanreg II Surabaya inipun mengimbau kepada para pengelola kepegawaian untuk melaporkan pegawainya yang belum mengikuti PUPNS agar ada kejelasan status PNS-nya.(Sumber:jpnn.com)

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *