Soal CPNS 2018

Syarat Daftar CPNS Harus Kantongi Sertifikat Profesi

Pemerintah terus menambah persyaratan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Yang terbaru, seseorang bisa mendaftar sebagai CPNS jika sudah mengantongi sertifikat yang menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompetensi dasar dan profesi.

Bagi yang tidak mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini, jangan harap bisa ikut CPNS.  Tentunya, ketentuan ini baru akan diterapkan jika masa moratorium penerimaan CPNS sudah dicabut.

Aturan ini menyusul perubahan mekanisme penerimaan CPNS, yang tidak lagi massal, melainkan hanya dibuka jika ada lowongan di bidang tertentu saja. Misal hanya ada lowongan guru matematika, maka saat itu yang direkrut hanya yang punya sertifikat profesi guru matematika saja.

"Basis yang kita gunakan dalam penerimaan CPNS adalah kompetensi. Karena itu pelamar harus memenuhi persyaratan kompetensi dasar dan kompetensi profesi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasodjo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1).

Kompetensi dasar, lanjutnya, bisa didapatkan kapan saja. Begitu lulus perguruan tinggi, alumnus yang tertarik jadi PNS bisa ikut tes kompetensi dasar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Nantinya yang ikut tes akan mengantongi sertifikat kompetensi dasar," ujarnya.
Kompetensi profesi, pengujiannya juga dilakukan di BKN. Hanya saja setelah melewati tahapan pengujian kompetensi dasar.

"Dengan memliki dua sertifikat kompetensi itu, seorang pelamar kapan saja bisa mengikuti seleksi CPNS di instansi yang membutuhkan SDM," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Diwajibkannya CPNS memiliki kompetensi dasar dan profesi ini, lantaran pola rekrutmen yang akan didasarkan pada lowongan jabatan. "Jadi bukan atas dasar kuota serta formasi. Kalau suatu instansi butuh jabatan tenaga guru matematika, maka yang dibuka lowongan untuk guru matematika saja. Lainnya yang bukan guru matematika tidak bisa melamar karena tidak ada jabatan buat yang bersangkutan," tandasnya.

Dia berharap pola rekrutmen ini akan segera diberlakukan, begitu moratorium CPNS dibuka lagi. (esy/jpnn)

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

13 comments

  1. saya lebih setuju lagi kalau semua PNS yg senior di tes ulang supaya yg lulus betul2 org yg berkualitas yg tdk layak diganti dgn yg baru.

  2. Percayakan saja kepada pemerintah, saya mendukung program pemerintah pusat dan daerah ………

  3. yang kaya makin kaya. .yang miskin makin miskin. .

  4. anita harisatun niswah

    rakyat makin dipersulit oleh wakil rakyat ….
    inilah realita negara yang sudah carut marut hukum dan politiknya.

  5. Oke saya terima kebijakan gila semacam itu. tapi ingat. semua korban kebijakan yang gila itu punya keluarga. dan tentunya sebentar lagi ada pesta demokrasi.
    jangan salahkan kalo semua korban kebijakan gila itu akan absen pada pesta demokrasi.

  6. semua kebijakan yang direncanakan terlalu mengada-ada, itu bukti sebagai usaha negara dalam membatasi pengeluaran keuangan negara agar bisa dikorupsi oleh pejabat terkait…bukan untuk menaikkan derajat rakyatnya.

  7. Semoga si-Eko Prasodjo baca ini komentar saya.
    Apakah bapak mentri yang terhormat (weaakksss) pernah membayangkan kalau seandainya sekarang anda bukan seorang apa2, dan ingin memiliki pekerjaan sebagai CPNS? atau membayangkan sebagai pelamar cpns? apakah keuntungan negara dekangan kebijakan tersebut? apakah terpikir dampak buruk dari kebijakan tersebut? Begitu serakah kah kalian yang sudah berada di atas sana sehingga tidak memberikan jalan bagi penerusnya?

    Hanya 2 harapan saya, yaitu
    1. si -Eko cepat mati trus ada penggantinya
    2. pengganti si-Eko dapat lebih bijaksana, amiennn

  8. Apakah tanpa jadi PNS gak bisa hidup? apakah wow gitu kalo sudah jadi PNS?

  9. huft begitu carut marut sistem di negeri ini…persoalan pengangguran blm slsai…dibuat lg sistem baru…

  10. ada syarat khusus untuk sertifikat profesi nggak??misalnya IPK dari perguruan tinggi berapa??

  11. udah punya sertifikat itu juga belum tentu jadi PNS…
    percuma punya sertifikat seabrek juga klo jiwa dasarnya adalah BANGSAT yang nantinya jadi Koruptor kelas kakap….

Tinggalkan Balasan ke e Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *