Data honorer Lambat Diserahkan Pemda di Indonesia Timur
Data honorer Kategori 2 (K2) dari daerah yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata belum tuntas sepenuhnya. Sebab hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 April lalu, data yang masuk baru 90 persen.
Kepala Biro Hukum dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Data Honorer. Dalam SE itu, tenggat waktu penyerahan data honorer adalah 30 April 2013.
Batas Akhir Pendaftaran Honorer 31 Agustus 2010

Pemerintah menetapkan tanggal 31 Agustus sebagai batas akhir atau deadline pemasukan formulir pendaftaran tenaga honorer yang gajinya dibiayai APBN/APBD. Sedang untuk honorer yang gajinya dari non APBN/APBD, batas akhirnya 31 Desember 2010. Penetapan batas waktu ini dianggap penting agar pemerintah mempunyai waktu cukup untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer.




