Bulan Ini PNS dan Pejabat Dapat Gaji ke-13
Posted on June 7, 2012
Presiden SBY telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 pada 28 Mei lalu. PP ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pegawai negeri pada Juni ini.
Demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (7/6/2012), gaji/pensiun/tunjangan ke-13 ini diberikan sebesar penghasilan satu bulan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.









