Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2011
Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen tahun ini. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp.1,175 juta hingga Rp.4,1 juta per bulan.
Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar Gaji PNS 2011
Gaji PNS 2011 naik lagi 10%, kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI dan kaum pensiunan. Struktur kenaikan gaji PNS 2011 dan koleganya sudah disusun dan tinggal diteken oleh Presiden SBY.
Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Rp 91,2 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS di 2011
Pemerintah mengajukan anggaran sebesar Rp 91,2 triliun pada tahun 2011 untuk membayar gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah ini naik Rp 10,1 triliun (50,5%) dari tahun 2010 yang sebesar Rp 81 triliun.
Anggaran gaji dan tunjangan ini merupakan bagian dari alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang direncanakan jumlah mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,6% dari PDB. Jumlah tersebut meningkat Rp 18 triliun (11%) dibandingkan 2010 yang sebesar Rp 162,7 triliun.
Tahun 2011, Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 10%
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi dan pensiunan rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp1,89 juta menjadi sekitar Rp2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah pendapatannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,65 juta.Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Pidato Kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.
"Perbaikan pendapatan itu diharapkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," kata Presiden.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,62 juta.



