Tahun 2011, Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 10%
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi dan pensiunan rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp1,89 juta menjadi sekitar Rp2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah pendapatannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,65 juta.Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Pidato Kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.
"Perbaikan pendapatan itu diharapkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," kata Presiden.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,62 juta.



