Tempat Kerja akan Tetap Bila Honorer Diangkat CPNS
Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS masih terganjal. Pemerintah belum bisa segera mengangkat mereka karena ketentuan petunjuk teknis (juknis) masih belum dituntaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengangkatan ini, pemerintah menjamin tidak akan ada mutasi.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Widiyanto di Jakarta kemarin (5/7) menuturkan, pembuatan juknis pengangkatan tenaga honorer K1 maupun K2 ada di tengan BKN. "Tapi kami tetap koordinasi dengan Kemen PAN-RB dan Kemenkeu," ucap dia.
Honorer yang Dicoret Sedikit, Tambahan Banyak
Banyaknya daerah yang salah persepsi tentang persyaratan tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK), menjadi alasan pemda meminta verifikasi dan validasi ulang.
"Banyak kesalahpahaman tentang istilah honorer K1 yang MK dan TMK (tidak memenuhi kriteria). Itu sebabnya, para sekda justru meminta yang TMK dimasukkan ke MK. Sementara honorer MK yang dicoret jumlahnya tidak seberapa," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (16/5).
Pusat Anggap BKD Lambat Menyelesaikan Masalah Honorer Tertinggal
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai kurang proaktif dalam menyelesaikan masalah honorer tertinggal (kategori satu dan dua). Ironisnya, BKD seolah-olah lepas tangan ketika data hasil verifikasi dan validasi honorer K1 yang dipublikasikan diprotes masyarakat.
"Sayang sekali BKD seakan-akan mau aman sendiri. Semuanya diserahkan ke pusat. Bahkan banyak BKD yang mengaku tidak tahu alasan kenapa ada tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan Memenuhi Kriteria (MK). Padahal itu bohong besar karena secara non-formal BKD sudah tahu hasil verifikasi dan validasi sebelum diumumkan," tutur Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (25/4).
Setelah 600 Ribu Honorer Dites, 67 Ribu Langsung jadi PNS
Persoalan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil mulai menemui titik terang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan guru honorer tersebut akan siap dalam waktu satu bulan.
"Sebulan-lah waktunya. Kisi-kisinya memang kita akhirnya bisa menerima kesepakatan dengan DPR," kata Azwar di Kantor Presiden, kemarin (22/2). Rancangan PP tersebut nantinya akan lebih dulu dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan Setneg, sebelum diserahkan kepada presiden.
PP Honorer jadi CPNS Ditenggat April
Pemerintah dan DPR RI memutuskan akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap instansi pusat maupun daerah yang memiliki lebih dari 200 tenaga honorer tertinggal kategori satu. Langkah serupa juga dilakukan terhadap instansi pemerintah yang data honorernya mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah kepada BKN,” ujar Menpan-RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/2).
Tergiur CPNS, Ratusan Honorer TK Ditipu
Aksi penipuan melalui telepon kembali merebak di Kabupaten Limapuluh. Kali ini, penipu mengincar ratusan tenaga honorer Taman Kanak-Kanak (TK) yang belum kunjung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Modusnya, penipu yang mengaku sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Limapuluh Kota Indra Nazwar, menghubungi guru honorer TK yang bertugas di sejumlah kecamatan, dengan menggunakan nomor handphone 085260154111.
Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Hanya Hasilkan Opsi MK atau TMK, Bukan Tentukan Lulus CPNS
Pelaksanaan Verifikasi yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Oktober dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/9). Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.
Cara Pendataan Honorer Harus Diumumkan ke Publik
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Sumut, diminta mengumumkan syarat dan tata cara pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer melalui media.
Ketua Komisi II DPRD Padangsidimpaun Azhari Harahap dan Sekretarisnya, Sopian Harahap, menilai, transpransi tata cara pendataan penting agar bisa dihindari manipulasi pendataan tenaga honorer.
370 ribu Tenaga Honorer Mulai Diverifikasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer dalam beberapa gelombang. Untuk gelombang pertama, BKN akan menuntaskan verifikasi dan pendataan 370 ribu honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menyatakan, data terbaru dari BKN menyebutkan adanya peningkatan jumlah tenaga honorer sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Dalam PP yang kemudian direvisi dengan PP 43 Tahun 2007 itu, jumlah tenaga honorer naik dari 197.687 menjadi 370 ribu.
63 Honorer Terima SK CPNS
Bupati Langkat Ngogesa Sitepu memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 63 orang, Senin (19/7). Para honorer tahun 2005 itu tampak sumringah.
Pengangkatan honorer itu berdasarkan SK Bupati Langkat, Nomor 811-115/K/2010 tertanggal 7 Juli 2010.
Ngogesa Sitepu mengingatkan, agar para honorer yang diangkat menjadi CPNS semakin disiplin dan meningkatkan etos kerja. “Perhatian pemerintah ini diharapkan memacu semangat para honorer untuk terus mengemban tugas secara maksimal,” ujar Ngogesa saat upacara Hari Kesadaran Nasional, di halaman Kantor Bupati, kemarin.









