22Jan/120
Kalau Tak Punya NPWP dan Tak Isi SPT, PNS Dapat Hukuman
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kalau tidak, ada hukuman disiplin yang menanti.Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (21/1/2012).




