Soal CPNS 2018

Wahai Honorer K2, Ini Catatan KemenPAN RB

Nasib honorer Kategori dua (K2) saat ini masih menggantung. Karena itu, Honorer K2 mendesak pemerintah untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Terkait nasib honorer K2 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan mengonsultasikan dengan pimpinan DPR dan presiden. Hal itu berdasarkan hasil terakhir rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI.

“Jadi, kita tunggu saja. Dan kami juga perlu menggarisbawahi, memang Desember lalu pasca RDP komisi II bersama MenPAN, ada komitmen untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 ini. Tapi ada catatan,” terang Kepala Biro Humas KemenPAN RB Herman Suryatman di kantornya, Kamis (10/3).

Catatan itu ada beberapa item. Termasuk di dalamnya apabila ada payung hukum dan dukungan anggaran. Menurut Herman, dalam beberapa bulan terakhir KemenPan RB mengupayakan agar ada celah hukum soal anggaran.

Namun, perkembangan terakhir hasil rapat dengan berbagai instansi, ternyata tidak ada celah hukum. Anggaran pun ternyata tidak teralokasi di APBN 2016. “Ini kan di luar jangkauan,” tutur Herman.

Menurut Herman, Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi secara formal dan sesuai koridor hukum memberikan alternatif kepada honorer K2. Bagi honorer yang usianya 35 ke bawah bisa ikut tes CPNS.

Bagi usia di atas 35, dipersilakan ikut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal itu juga setelah nanti peraturan pemerintah (PP) ditetapkan.

“Kalaupun honorer mengharapakan keluar dari dua skenario tersebut, itu di luar jangkauan Pak Menteri. Karena undang-undang (UU). Sehingga harus ada keputusan politik. Dan itu kewenangannya pimpinan DPR dan presiden yang tentu dalam waktu tidak lama akan dikomunikasikan,” paparnya.

Menurutnya, Menteri Yuddy juga menyampaikan pesan kepada honorer K2 untuk mengikuti aturan dan prosedur pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

“Sebagai MenPAN RB, Pak Yuddy mengatakan, memang sudah tanggung jawabnya untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini. Namun, para honorer K2 tetap menghargai UU dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya. (Sumber: Jawapos)

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Data Honorer Sudah Diserahkan ke Kemenpan-RB

Pengamat pendidikan yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, Musni Umar mengaku prihatin dengan nasib …

3 comments

  1. HASIL UJI KOMPETENSI GURU 2015 SMK MAPEL GAMBAR TEKNIK NILAI PASSING GRADE 58, MOHON PERTIMBANGAN BP.MENPAN-RB, MENDIKBUD, BKN, PRESIDENT SERTA DPR. PENDIDIKAN SAYA MEMANG RENDAH SARJANA MUDA (D3) TEKNIK SIPIL UNSYIAH LULUS 1986, TERIMA KASIH PERHATIAN, PERTIMBANGAN BAPAK, JAMINAN HARI TUA.

  2. Ralat maksud saya sampai Tahun Pelajaran 2018/2019.

  3. Yth, Bapak President RI
    cq. Menpan – RB
    di Jakarta

    Dengan hormat,
    Kita Guru Bantu Provinsi NAD Lanjutan 2002, dengan Masa Kerja 13 tahun, sekarang pengabdian saya masuk tahun ke 14, sudah mengabdi pada SMK Lilawangsa Sigli dan SMK Negeri 2 Sigli. Gaji kami dibiayai Oleh APBA Aceh.
    Kami mohon jaminan hidup dihari tua. Sekolah masih membutuhkan kita sebagai Pendidik Program Keahlian Teknik Survey Pemetaan Teknik Sipil dan Program Keterampilan Komputer. Ditangan President, DPR, Menpan-RB,Mendikbud, BKN, MK berubah nasib kami dihari tua sampai Tahun Pelajaran 2018/201. Amin.

Tinggalkan Balasan ke syahrul Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *