Sabtu , 18 Januari 2025
Soal CPNS 2018

Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS, PPPK, & Sekolah Kedinasan 2021

Pemerintah membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara yang meliputi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta sekolah kedinasan. Menurut Plt Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko rekrutmen bagi CASN akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan yang rencananya akan dimulai pada April.
Sekolah kedinasan tersebut berada di bawah 8 kementerian/lembaga. Kedelapan instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Setelah itu dilanjutkan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS yang direncanakan pada bulan Mei atau Juni. “Jika ada informasi terbaru terkait jadwal ataupun proses seleksi CASN, akan kami sampaikan melalui website resmi Kementerian PANRB,” terang Teguh dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Sabtu (20/3/2021).

Bagi calon pelamar guru PPPK, akan diberikan kesempatan mengikuti tiga kali seleksi. Pertama direncanakan pada bulan Agustus, kedua pada bulan Oktober, dan ketiga akan dilaksanakan di bulan Desember. Setelah proses seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT), bagi yang lulus akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni pemberkasaan, hingga penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Teguh menjelaskan proses rekrutmen bagi CASN menggunakan CAT menutup adanya potensi kecurangan dan praktik calo. Dengan sistem CAT, hasil tes para peserta dapat langsung terlihat secara real time sehingga prosesnya akuntabel dan transparan.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar para calon pelamar dapat mempersiapkan diri serta teliti membaca persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Para calon pelamar dapat mencari informasi dari sumber yang terpercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, BKN, maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CASN.

“Untuk para orang tua yang anaknya akan ikut seleksi, percayalah bahwa sistem yang kita bangun ini adalah sistem yang tidak mengandung unsur-unsur menggunakan uang. Kalau ada oknum yang menjanjikan untuk dapat lulus, jangan percaya!,” ujar Teguh.

Tahun ini, pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk (PNS) dan PPPK. Jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1 juta formasi, untuk pemerintah pusat sebesar 83.000 formasi, dan pemerintah daerah sebesar 189.000 formasi.

Soal CPNS 2018

Pendaftaran CPNS Online Resmi Dibuka Hari ini

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 resmi dibuka hari ini, Senin (11/11). Pendaftaran CPNS 2019 dan informasi mengenai lowongan bisa diakses di situs sscasn.bkn.go.id.

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menyarankan masyarakat bisa lekas mendaftar setelah pendaftaran dibuka. Dengan begitu, pelamar bisa mengidentifikasi lebih cepat jika kemudian ada permasalahan atau perbaikan usai mendaftar.

Imbauan itu disampaikan karena kecenderungan yang terjadi dalam setiap lowongan CPNS adalah masyarakat tidak akan mendaftar pada hari pertama. Kebanyakan pelamar hanya akan melihat terlebih dahulu formasi yang sudah disediakan.

“Imbauannya agar mengelola waktu dengan baik, jangan mendaftar pada saat-saat akhir agar jika ada masalah diketahui lebih awal,” ujar Paryono, Minggu (10/11).

Beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh pelamar adalah mengakses situs SSCASN 2019 di alamat https://sscasn.bkn.go.id untuk melihat informasi penerimaan CPNS dan lowongan formasi yang dibutuhkan berdasarkan kategori kementerian atau kelembagaan.

Pelamar melakukan pendaftaran (login) di portal SSCASN disertai kata kunci dan Nomor Induk Kependudukan.

Pelamar lantas akan diminta melengkapi data dengan mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

Kemudian, memilih jabatan dan melengkapi biodata disertai keterangan pendidikan. Pelamar juga mengunggah dokumen yang diperlukan, memeriksa isian pada form resume, dan mencetak kartu pendaftaran.

Pihak BKN selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan.

“Diusahakan ketika portal dibuka para pelamar sudah bisa langsung registrasi atau sekadar melihat untuk menentukan pilihan terhadap instansi maupun formasi yang tersedia,” ujar Paryono.

Seleksi CPNS 2019 dibuka selama 11-24 November 2019. Ada 152 ribu formasi yang dibuka.

Beberapa di antaranya adalah Kementerian Agama bakal membuka lowongan membuka CPNS sebanyak 5.815 formasi. Diikuti oleh Kejaksaan Agung sebanyak 5.203 formasi.

Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 4.598, Kementerian Kesehatan 2.205, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan plus Pendidikan Tinggi 2.196.

Lalu Sekretariat Mahkamah Agung 2.104, Kementerian Perhubungan 1.244, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1.180.

Soal CPNS 2018

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019

Jika sebelumnya jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) masih berupa gambaran kasar, sekarang pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan informasi terbaru seputar jadwal seleksi CPNS 2019.

Meski jadwal yang dibagikan masih bersifat tentatif atau sementara (jadwal masih dapat berubah), namun setidaknya hal ini merupakan angin segar bagi para calon pelamar CPNS 2019 untuk dijadikan sebagai patokan atau perkiraan awal.

Melalui postingan di Twitter resminya, @BKNgoid, Selasa (5/11/2019), BKN mengumumkan informasi mengenai jadwal tentatif seleksi CPNS 2019 yang akan dimulai pada 11 November 2019 mendatang melalui portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman tersebut menjabarkan setidaknya 14 jadwal tentatif seleksi CPNS 2019, yang mana dimulai dari pengumuman formasi pada 28 Oktober 2019 hingga usul penetapan NIP pada April 2020.

Dari pengumuman tersebut juga, dapat diketahui bahwa pada rekrutmen tahun ini, ada yang berbeda bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, peserta diberi sebuah keuntungan, yaitu diberi waktu atau masa sanggah. Lantas, apa itu masa sanggah? Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Dengan kata lain, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman. Sementara instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan dari peserta CPNS tersebut.

Menurut BKN, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi. BKN juga mengimbau agar peserta CPNS mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Meski terdapat perbedaan dengan adanya tambahan jadwal masa sanggah, namun untuk tahap seleksinya sendiri masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Contoh soal SKD dan SKB bisa di download di https://tryout.cpnsindonesia.com

Pada pengumuman tersebut pula, BKN memberikan informasi tambahan dan tips saat melakukan pendaftaran CPNS 2019. BKN menyarankan agar para peserta CPNS 2019 menggunakan PC atau laptop ketika melakukan pendaftaran. BKN melarang peserta CPNS 2019 untuk mendaftar melalui smartphone atau tablet.

BKN juga mengingatkan para peserta CPNS 2019 untuk berhati-hati saat melakukan pendaftaran. Jika ternyata telah terlanjur ada yang salah, proses perbaikan masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data. Namun setelah submit atau kirim data lamaran, maka sudah tidak dapat diubah kembali.

  • 1. Pengumuman Formasi : 28 Oktober 2019
  • 2. Pembukaan Pendaftaran : 11 November 2019
  • 3. Verifikasi Berkas : 13 November 2019
  • 4. Penutupan Pendaftaran : 24 November 2019
  • 5. Penutupan Verifikasi : 12 Desember 2019
  • 6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 16 Desember 2019
  • 7. Masa Sanggah : 16-19 Desember 2019
  • 8. Pengumuman Sanggah : 26 Desember 2019
  • 9. Pengumuman Pelaksanaan SKD : Januari 2020
  • 10. Pelaksanaan SKD : Februari 2020
  • 11. Pengumuman Hasil SKD : Maret 2020
  • 12. Pelaksanaan SKB : Maret 2020
  • 13. Integrasi Nilai SKD SKB : April 2020
  • 14. Usul Penetapan NIP : April 2020
Soal CPNS 2018

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang.

Sejak diumumkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 50 pertanyaan dari masyarakat terkait persyaratan pendaftaran CPNS hingga 1 November 2019. Pertanyaannya beragam, paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, akreditasi perguruan tinggi hingga penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Sejumlah dokumen mesti disiapkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pendaftaran sendiri dimulai pada 11 November 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah, kartu keluarga (KK), termasuk foto ukuran 4×6.

“Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” kata Ridwan (4/7/2019).

Dokumen tersebut perlu di-scan agar bisa disimpan secara digital. Sehingga, nantinya akan memudahkan pelamar saat membutuhkan.

Ridwan juga menjelaskan, banyak peserta CPNS yang kelabakan saat melakukan pendaftaran karena tidak menyiapkan dokumen tersebut jauh-jauh hari. Banyak pelamar yang baru men-scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

“Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri itu yang diminta foto yang diupload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya,” ujarnya.

Kemudian, yang tak boleh ketinggalan ialah melegalisir dokumen yang menjadi syarat pendaftaran seperti fotokopi ijazah dan transkip nilai.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, calon pelamar yang belum memiliki KTP asli diizinkan menggunakan KTP sementara atau biasa disebut Surat Keterangan (Suket).

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” katanya dalam laman BKN, Minggu (3/11/2019)

Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran. Hal itu dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Namun, persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, serta S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, untuk calon pelamar formasi umum mesti merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama. Lalu, untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri ialah perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian khusus formasi cumlaude, dibuka untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Syarat untuk lulusan luar negeri ialah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Lalu untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.
Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, selain menyiapkan dokumen, pelamar CPNS juga harus memastikan validitas NIK.

“Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan ada sejumlah kasus yang menghambat pendaftaran CPNS. Kasus terbanyak adalah tak terdaftarnya NIK dan Nomor Kartu Keluarga pendaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“60% itu karena NIK dan KK mereka nggak terdaftar di server Ditjen Dukcapil Kemendagri pusat. Jadi masalah, akhirnya terhambat, NIK dan KK itu jadi syarat utama untuk mendaftar di portal SSCN,” kata Ridwan kepada detikcom.

Maka dari itu, Ridwan mengimbau kepada para calon pendaftar untuk melakukan validasi NIK dan KK langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dia mengatakan di website Kemendagri pun sudah ada beberapa jalur lapor online, ataupun pendaftar bisa juga langsung mendatangi kantor Ditjen Dukcapil.

“Kami sampaikan silakan dicek dan validasi dulu apakah NIK dan KK itu sudah terdaftar, tapi tanyanya jangan di Disdukcapil Kabupaten, Kota atau Provinsi, tapi langsung ke pusat. Mereka kan punya kanal pengaduan, lewat WhatsApp, sms, atau email bisa kan,” imbau Ridwan. (Sumber: detik.com)

Soal CPNS 2018

Begini Caranya Daftar CPNS 2019 Pakai Nilai 2018

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) berkesempatan ikut seleksi tahun ini dengan nilai SKD tahun lalu. Kesempatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 tahun 2019.

Namun, tidak semua peserta dapat menggunakan nilai tahun 2018. Dikutip dari situs online Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (5/11/2019), berikut cara untuk mengetahui apakah nilai SKD 2018 Anda bisa digunakan untuk ikut CPNS 2019:

Pertama, daftar akun dan lakukan tahap kedua dengan memilih jabatan di https://sscasn.bkn.go.id pada awal pendaftaran 11-24 November mendatang.

Ketiga, lakukan pengecekan apakah Anda termasuk P1/TL atau bukan. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas yang masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Keempat, Lakukan pengecekan Passing Grade apakah sudah sesuai jabatan atau tidak. Kelima, lakukan pengecekan kualifikasi pendidikan.

Terakhir, pilih untuk mengikuti SKD 2019 atau tidak. Bagi pelamar P1/TL yang memilih opsi mengikuti SKD 2019 tapi pada praktiknya tidak mengikuti SKD, maka akan dinyatakan gugur.

Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.

Namun apabila pelamar mengikut SKD 2019 dan nilainya memenuhi ambang batas untuk formasi jabatan yang dilamarnya maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019.

Demi kelancaran pengecekan, hindari penggunaan smarthphone/tablet. Melainkan gunakan komputer/laptop.

Jangan lupa pelajari soal-soal Tes CPNS 2019 di: https://tryout.cpnsindonesia.com

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

2 comments

  1. Ola, querĂ­a saber o seu prezo.

  2. Assalamu alaikum… bagaimana kalau kita yang sudah mengabdi sejak tahun 2005 tapi belum terkafer menjadi ASN dan sekarang sudah tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS. Terima kasih. Mohon perhatiannya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *