Soal CPNS 2018

BKN Akan Umumkan Verifikasi Honorer Melalui Website

>> Pengumuman Tenaga Honorer Kategori I 2012 Klik disini <<

Badan Kepegawain Negara (BKN) akan segera mengumumkan hasil verifikasi dan validasi honorer kategori I (honorer tertinggal yang dibiayai APBN/APBD). Rencananya, pengumuman dilakukan lewat website BKN. Hal ini menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno untuk efisiensi waktu dan menghindari terjadinya penipuan.

“Sengaja kami umumkan di website resmi BKN agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan. Selain itu para honorer tidak perlu berbondong-bondong ke Kantor BKN, cukup lihat di website saja,” kata Eko di Jakarta, Jumat (11/3).

Nantinya, yang diumumkan adalah hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK). Yang memenuhi kriteria, akan melanjutkan proses pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai). Sedangkan yang TMK, tidak bisa mengikuti proses selanjutnya.

“Memang sedikit molor pengumumannya. Karena saat melakukan verifikasi dan validasi, tim mengalami banyak kendala. Di antaranya sempitnya waktu dan terbatasnya  sumber daya manusia (SDM),” terang Eko.

Ditambahkannya, dalam penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat. Hal ini agar permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut. “Harus ada persamaan persepsi diantara para pejabat BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, agar bisa diselesaikan dengan baik dan tuntas,” tegasnya.[via]

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

312 comments

  1. saya mengabdi dari tahun 2005 sampai skarang pada hal kriteria untk diangkat K2 sdh memenuhi syarat, tapi kenapa jg msi blm bsa lolos k2…..mhon penjelasannya pak.

  2. khusus PAPUA banyak tenaga honorer yang belum terangkat jadi CPNS tolong diperhitungkan hal-hal seperti ini,….mohon kejelasannya.

  3. kapan bisa ada calon honorer untuk tahun 2016 khususnya K3

  4. Ass..Bapak Menpan RI..nasib sy sm dengan teman2 lainx..mengabdi selama 5 thn d dinas provinsi sulsel..tp tidak masuk kategori I dan II..mohon perhatianx jg pak bagi nasib kmi yg selama ini bekerja iklas..trks

  5. kami dari jember pak mentri dan pak presiden.kami sdh mengabdi lebih dari 10 th.dan kami dari k2.tlg nasib kami pak……..,kami tidak mampu untuk membayar seperti yang sudah lulus k2 kemarin untuk jadi pns,jadi mohon kebijaksanaan dari pak presiden dan pak mentri.karena dari daftar k2 yang lolos kemarin ad beberapa yang tidak melaksanakan tugas mengajar tetepi lolos cpns k2.

  6. Ass…

    Yth bpk mentri pendidikan dn sejajaranya,mohon di pikirkan nasib tenaga honorer,phl, yg tidk msk k1,k2,kmi mengabdi ad yg 8th,6th bhkn ad 9th.tlng d pikirkn,gimna nasib n gajih kami,,,, ,kmi tenaga honorer dri Prabumulih,sum-sel.terimakasih.

  7. tenaga honorer baik PHL maupun PTT di belitung timur mohon di perhatikan pak bos, kami di daerah pulau terpencil sangat mohon perhatian dari pemerintah pusat.

  8. Assalamualaikum Wr.Wb.
    Pak, kami dari honorer K1 MIN Beringin Kab. Deli Serdang. Gimana pak nasib kami ttg pengangkatan honorer K1? Kapan dikeluarkan SK CPNS kami pak???
    Mohon penjelasannya ya pak?………

  9. Yth. Bapak Menpan RI , Saya menjadi Guru Honor sejak 2010 di SDN Sukamelang 2, Kec. Kroya Kab. Indramayu. Harapan saya, semoga Guru Honor segera diangkat semua jadi PNS. Amiin… Terimakasih, Mohon dilaksanakan

  10. Valentina Teturan
    Yth.Bapak Menpan RI.Saya telah mengabdi selama kurang lebih 10 tahun terhitung mulai 2005 sampai saat dan dinyatakan masuk K2 tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan.bagaimana nasib K2 ??????? saya sebagai tenaga honorer di kantor UPP Dobo kabupaten kepulauan Aru..Terima Kasih.

  11. Yth bapak Menpan Ri bagaimana nasip kami k2 yang tidak lolos tes, apakah kami harus kumpulin uang dulu biar bisa di rekrut??? tolong di jwb

  12. Sekarang bukan saatnya bicara honorer bodong dan istilah lainnya, lebih baik kawan2 Honorer K2 diseluruh Daerah Indonesia satu kata dan satu tuntutan…
    “MAU DI APAKAN DAN DI KEMANAKAN SISA HONORER K2 YG TIDAK LULUS TES”
    Karena apabila yg menjadi tuntutan Honorer bodong dan lainnya pemerintah akan berkutat di permasalahan tsb dan tak kunjung memikirkan nasib sisa honorer yg tidak lulus yg justru jumlahnya jauh lebih banyak, mari kita anggap total kurang lebih 600 ribuan data honorer yg sebagai data final karena sudah melalui tahapan baik verifikasi dan uji publik yg diselenggarakan pemerintah baik pusat dan daerah.trims

  13. RKEPADA YTH ; PAK MENPAN tlong K II knapa d persulit ?å??? Kami ini yg K II lulus testing dan kami juga sdah trlalu lama mngabdi tlong pak jangn d persulit lg.

  14. Papua koq lama ya….pengumumannya

  15. maaf bpak/ibu gangu wktunya,mudah2an nasib saya di perhatiin.amin

  16. sebaiknya betul-betullah diteliti siapa2 yang di angkat jadi honorer kategori II itu karena banyaknya kejangagalan – kejanggalan karena bukan mengutamakan kualitas guru itu tapi kebanyakan karena family,ada guru honorer yg sama sekali ga pernah masuk atau malas2an mengajar bisa diajukan

  17. PUSAT KAJIAN PEMERINTAHAN UNTUK DEMOKRASI
    (P K P D)
    PROVINSI LAMPUNG
    Jalan Ikan Hiu No.115 Telukbetung Selatan Bandar Lampung 35413

    Nomor : 125/KMLD-LPG/V/2013
    Sifat : Penting
    Perihal : Pengaduan Daftar Nominatif Tenaga Honorer K-2 se-Lampung

    Bandar Lampung, 01 Mei 2013

    Kepada Yth,
    1. Presiden RI
    2. Menteri Negara PAN & RB
    3. Kepala BKN RI
    4. Gubernur Lampung
    Di-
    J A K A R T A

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Dengan hormat,
    Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih perlu dilakukan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermutu dan berwibawa dguna menciptakan iklim pelayanan masyarakat yang optimal. Namun demikian kami melihat masih ada upaya-upaya oknum aparatur pemerintah yang berusaha melakukan hal-hal yang sangat merugikan dan menyakiti hati mereka-mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun bagi bangsa dan daerahnya.
    Bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 memberikan angin segar bagi para Tenaga Honorer. Kemudian pada tanggal 16 Mei 2012 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
    Dalam rangka koreksi dan evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam rekrutmen Tenaga Honorer dapar kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Bahwa dalam surat edaran Menteri Negara PAN & RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer Tahun 2010, dan penjelasan atas PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, bahwa “Katagori II adalah mereka yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau dari APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja diinstansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006”.
    2. Pada awal Bulan April 2013 Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota mengumumkan bersama-sama daftar nama tenaga Honorer Katagori II, namun nama-nama tersebut TIDAK DIPUBLIKASIKAN. (TERLAMPIR)
    3. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi dan penelusuran data nama-nama tenaga Honorer Katagori II yang diumumkan ternyata banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan antara lain :

    a. Bahwa nama-nama tenaga Honorer Katagori II yang diumumkan khususnya di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung adalah mereka-mereka yang masuk katagori SK/TMT dan bekerja pada pertengahan dan akhir tahun 2006.
    b. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan data dan logika sederhana yaitu; jika mereka bekerja pada awal tahun 2005 tentunya telah didata dan diusulkan pengangkatan tenaga honorernya pada tahun 2005 sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 dan jika pun belum diusulkan maka mereka pasti masuk dalam Katagori I. Bila dilihat pada daftar nama-nama tersebut, khusus untuk Unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung sudah barang tentu setelah diterbitkannya SK Gubernur maka penghasilannya masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung pada DPA Kantor Sat.Pol PP Provinsi Lampung hingga sekarang.
    4. Melihat kenyataan tersebut, dapat diartikan bahwa mereka tenaga Honorer Katagori II Pemerintah Provinsi Lampung yang berjumlah 182 orang bukanlah orang-orang yang masuk kriteria Katagori II. Namun jika mereka dianggap masuk dalam katagori II bagaimana nasib mereka yang telah bekerja sejak tahun 2006 tapi “diabaikan” oleh BKD Provinsi….?
    5. Selanjutnya kami meminta kepada Menteri Negara PAN & RB dan Kepala BKN RI untuk segera mengkaji ulang atas Daftar Nominatif Tenaga Honorer Katagori II Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak terjadi gejolak dan kekisruhan dikemudian hari. Apabila tenaga honorer SK/TMTnya pada tahun 2006 bisa masuk dalam Katagori II, maka harus didata ulang seluruh tenaga honorer pada dinas/instansi di Pemda Provinsi Lampung, jika tidak masuk katagori II maka nama-nama tersebut harus didiskualifikasi.
    6. Sesungguhnya kami berharap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dapat melihat persamaan hak sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh negara sesuai dengan amanat undang-Undang Dasar 1945.
    Salam hormat kami
    Wassalamualaikum Wr. Wb.
    PUSAT KAJIAN PEMERINTAHAN untuk DEMOKRASI (PKPD)
    PROVINSI LAMPUNG

    MUHAMMAD FERDI HAZIZI, SE
    Ketua

  18. bapak yg terhormat tolong dicek ke instansi masing2 br pasti dan benar2 yang ngonor bukanya yg rekayasa semata yg lolos smtra yg benar-benar ngonor sekian tahun gk lolos2! terima kasih

  19. KEPADA YTH ; PAK MENPAN RI Ass,,saya telah mengabdi sekitar 8 tahun di pemko pekanbaru, saya tidak masuk databes dan tidak masuk juga k1 dan k2,,gimana nasib kami ini yg telah bertahun-2 mengabdi ini,,,klau diangkat jangan pilih-2 kasih,,,,dan juga yg masuk k1dan k2 banyak honor siluman,,kami yang telah bertahun-2 di zolimi mohon di koreksi betul-2,,,terima kasih

    • Kepada Yth. Bapak MENPAN RI, Assalam Walaikum, Saya telah mengabdi disekolah swasta di Pemkot Kupang sekitar hampir 10 tahun, saya tidak masuk data base dan juga tidak masuk K1 atau K2, gimana nasib kami yang telah bertahun-tahun mengabdi ini, kalau yang diangkat jangan pilih-pilih kasih lah, dan Kami mohon perhatikanlah nasib kami yang honor di instansi swasta, kami juga anak Bangsa Indonesia jangan kami ditirikan mohon perhatian Bapak untuk dipertimbangkan, terimakasih buat perhatiannya, Amin

  20. Yth. Bapak Menpan RI. Bagaimana nasib k1 Kabupaten Solok Selatan, Pak? Sampai saat ini, nasib kami tidak jelas dan menimbulkan pemanfaatan kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terima Kasih

    • Assalamualaikum pak saya dri tenaga honorer perawat di kota bandar lampung sudah mengabdi dri 2010 tidak da pengangkatan tenaga perawat padahal berjuang tuk covid kmi ujung tombak puskesmas tolong di pikir kan tuk diangkat secara langsung atau p3k tidak apa, kmi di gajih melalui apbd pemkot bandar lampung sangad berharap karna kmi selalu mengabdi ke masyarakat jngn guru, bidan saja yg di utamakan karna kmi ini lebih utama dlm menangani masyarakat yg sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *