Selama bulan Agustus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sleman akan menerima gaji sebanyak dua kali. Gaji pertama adalah gaji reguler yang diterima pada 1 Agustus yang lalu. Gaji kedua adalah gaji bulan September yang diajukan penerimaannya, yaitu pada 26 Agustus.
Kepala Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Sleman, Samsidi mengatakan,"Hal itu dikarenakan PNS akan memasuki masa libur Hari Raya Lebaran pada 27 Agustus."
Jumlah dana yang akan dikeluarkan untuk membayar gaji 13.328 PNS mencapai Rp 44 miliar. Sebesar Rp 41 miliar akan dikeluarkan pada bulan Agustus ini. Sedangkan sisanya akan dibayarkan pada bulan September. "Sisanya itu adalah dana untuk pengeluaran Taperum, Askes dan Taspen," tambah dia.
Samsidi menjelaskan, pemberian gaji yang didahului ini untuk mencegah keterlambatan, sebab PNS baru akan masuk bekerja pada 5 September mendatang. Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk keperluan Hari Raya Lebaran, sehingga memperbanyak perputaran uang di masyarakat.
Dana tersebut akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun apabila DAU tidak segera cair, pemkab Sleman bisa mengambil dana kas daerah. "Kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat," tegas dia.
Anggaran untuk belanja pegawai mencapai 60 persen dari total APBD 2011 yang mencapai Rp 1,3 triliun. Dana itu digunakan untuk membayar gaji PNS yang berkisar antara Rp 1 juta sampai 3 juta. Sumber: jateng.tribunnews.com