Soal CPNS 2018

Cara Pendataan Honorer Harus Diumumkan ke Publik

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Sumut, diminta mengumumkan syarat dan tata cara pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer melalui media.

Ketua Komisi II DPRD Padangsidimpaun Azhari Harahap dan Sekretarisnya, Sopian Harahap, menilai, transpransi tata cara pendataan penting agar bisa dihindari manipulasi pendataan tenaga honorer.

"Pengumuman melalui media itu dimaksudkan menghindari kesan tertutup dalam pendataan tenaga honorer yang saat ini sudah mulai dilaksanakan pemberkasan. Selain itu, jika diumumkan secara terbuka kepada publik, akan diketahui apakah ada masyarakat keberatan atau tidak atas pendataan itu," ujar Azhari, diamini Sopian.

Selain bersih dan transparan, pengumuman pendataan itu juga bertujuan mengantisipasi oknum-oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dengan mengklaim bisa mengangkat PNS atau bisa memasukkan ke database dan bentuk penipuan lain.[via]

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

One comment

  1. apakah honorer APBD/APBN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang tapi masa kerja kurang dari 1 tahun per 31 desember 2005,bisa ikut pendataan dan pemberkasan juga,mohon informasi gimana nasibnya………..????????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *