Soal CPNS 2018

Kalau Tak Punya NPWP dan Tak Isi SPT, PNS Dapat Hukuman

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kalau tidak, ada hukuman disiplin yang menanti.Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (21/1/2012).

"Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan," jelas Dedi.

Selain itu, diatur juga pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia/kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

"Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bagi Pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS," tegas Dedi.

Karena itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh pejabat dan PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. Para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya. Sumber: http://finance.detik.com

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *