BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor: 2157/KT.002/B2/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BKKBN TAHUN 2010
Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2010, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 207 Tahun 2010 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2010, tanggal 31 Agustus 2010, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
-
Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
-
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) legalisir yang
masih berlaku; -
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta; -
Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau anggota/pengurus partai politik ;
-
Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 November 2010 (lahir setelah 31 Oktober 1975) ;
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ;
-
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan; -
Memiliki kartu pencari kerja (kartu kuning) ;
-
Sehat jasmani dan rohani. Tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan;
-
Minimal menguasai penggunaan dasar komputer (Microsoft office) dan internet
browsing & surat elektronik)
2. Persyaratan Khusus
- Berijazah sesuai klasifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah mendapat akreditasi A atau B
dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima). - Bagi yang sudah menikah memiliki anak maksimal 2 orang
Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan serta Pengumuman lengkap bisa anda download disini atau disini
sebetulnya, jika ada niatan untuk memajukan pendidikan secara umum, maka pembatasan atas akreditasi perguruan tinggi bagi seorang calon pelamar, juga tidak diperlukan. Uji saja kemampuan masing-masing calon pelamar, layak tidaknya kan dapat dilihat dari cara menjawab dalam pengujian. Belum tentu lho yang lulus dari Perguruan tinggi dengan akreditasi selain A dan B lebih pandai dan cekatan dibanding dengan yang terakreditasi C dan selanjutnya. Toh yang diterima adalah “orangnya”, bukan “lulusan mananya”. Bukan rahasia lagi, perguruan yg terakreditasi A dan B adalah perguruan tinggi bagi anak-orang berduit. Anak orang miskin cukup di perguruan dan akademi dengan kriteria C dan selanjutnya. Dengan demikian maka penerimaan PNS tahun 2013 hanya membolehkan yang kuliah diPerguruan tinggi dan akademi yg mahal dan pasti hanya di isi oleh orang-berduit. Ini melanggengkan pilih kasih dan bersikap diskriminatif bagi orang miskin.
?
yang penting penyesuaian kesejahteraan para pns bukan batas usia pensiun