Soal CPNS 2018

Lowongan CPNSD Kab Bungo 2009 – Jambi ( 28 Oktober – 11 November 2009 )

PENGUMUMAN

NOMOR 810/ 1843 /BKD
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2009

Berdasarkan surat menteri pendayagunaan aparatur negara nomor b/150.f/m.pan/7/2009 tanggal 10 juli 2009 perihal perse¬tujuan tambahan formasi calon pegawai negeri sipil daerah untuk pelamar umum, tenaga honorer dan sekretaris desa kabupaten bungo tahun, surat menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor b/2811/m.pan/9/2009 tentang perubahan persetujuan prinsip tambahan formasi pns daerah tahun 2009 tanggal 9 september 2009 dan surat menteri negara pen¬dayagunaan aparatur negara nomor 255.p/m.pan/9/2009 tanggal 9 september 2009 tentang persetujuan rincian formasi cpns daerah kabupaten bungo dari pelamar umum tahun 2009 serta keputusan bupati bungo nomor 810/128/bkd/2009 tanggal 26 oktober 2009 tentang penetapan rincian formasi calon pegawai negeri sipil daerah kabupaten bungo tahun anggaran 2009 dari pelamar umum.

Sehubungan dengan hal tersebut, diumumkan kepada seluruh masyarakat luas bahwa pemerintah kabupaten bungo membuka kesempatan bagi yang berminat untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (cpnsd) di lingkungan pemerintah kabupaten bungo formasi pelamar umum tahun anggaran 2009 sebanyak 308 (tiga ratus delapan) orang, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Syarat-syarat dan ketentuan penerimaan calon pegawai negeri sipil dari pelamar umum sebagai berikut :

A. SYARAT-SYARAT UMUM :

  1. Warga negara republik indonesia;
  2. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa;
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap negara kesatuan republik indonesia;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/ pegawai negeri;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta;
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

B. SYARAT-SYARAT KHUSUS :

  1. Berkelakuan baik;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
  4. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan menteri pendidikan nasional nomor 184/u/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari departemen pen¬didikan nasional, harus melampirkan surat kete-rangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari departemen pendidikan nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya.
  5. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari pani¬tia penilaian ijazah luar negeri departemen pendidikan nasional. Khusus di bidang keagamaan, penetapan penye¬taraan dilakukan oleh panitia penilaian ijazah luar negeri departemen agama, dan di bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia penilaian ijazah luar negeri departemen kesehatan.
  6. Bagi yang diterima/lulus akan ditempatkan/ditugaskan sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai serta alokasi penempatan calon pegawai negeri sipil untuk selama¬lamanya sampai batas usia pensiun di unit kerja yang tercantum dalam keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah.

C. SYARAT-SYARAT LAIN-LAIN

  • Syarat-syarat usia :
    • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 januari 2010;
    • 40 (empat puluh) tahun pada 1 januari 2009 bagi yang bekerja pada lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 april 2002. (peraturan kepala bkn no. 30 tahun 2007)
  • Syarat-syarat administrasi (pengajuan lamaran) :
    • Permohonan di atas kertas yang bermaterai 6.000 (enam ribu rupiah) ditulis sendiri dengan huruf cetak dengan tinta hitam yang dibuat menurut contoh sebagaimana lampiran ii pengumuman ini.
    • Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang se¬bagaimana dimaksud lampiran iii pengumuman ini.
    • Fotokopi kartu tanda penduduk ( ktp ).
    • Pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar tanpa tutup kepala.
    • Persyaratan nomor a s.d e dalam rangkap 1 ( satu ).
  • Tahapan seleksi :
    • Seleksi administrasi
    • Ujian tertulis
  • Materi ujian :
    • Pengetahuan umum (bahasa indonesia, pancasila, tata negara, konstitusi negara/uud 1945 dan kebijakan pe¬merintah).
    • Tes bakat skolastik (pengukuran potensi penalaran verbal, penalaran kuantitatif dan penalaran analisis )
    • Tes skala kematangan (tsk)
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi : hasil seleksi administrasi akan disampaikan melalui surat kabar pada tanggal 19 november 2009.
  • Pengambilan nomor tes : nomor tes bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat diambil pada sekretariat tim pengadaan cpns daerah tahun 2009 di kantor badan kepegawaian dan diklat kabupaten bungo tanggal 23 s.d 24 november 2009
  • Waktu dan tempat pelaksaan ujian tertulis :
    hari : minggu
    tanggal : 29 november 2009
    jam : 07.00 s.d selesai
    tempat : akan ditentukan kemudian

D. TATA CARA PENYAMPAIAN LAMARAN DAN KETENTUAN LAIN.

  • Para pelamar menyampaikan berkas permohonan melalui kantor pos dan giro muara bungo, yang dialamatkan kepada bupati bungo melalui kepala badan kepegawaian dan diklat kabupaten bungo dengan mencantumkan pendidikan terakhir pada sudut kiri atas amplop dan mencantumkan jenis jabatan yang dilamar yang dibuat menurut contoh sebagaimana lampiran v pengumuman ini.
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam map snelhecter (map tulang) dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Ijazah terakhir d-ii dan d-iii warna kuning.
    2. Ijazah terakhir sarjana umum warna biru.
    3. Ijazah terakhir s.1/a.iv warna merah
  • Bagi mereka yang memasukkan berkas lamaran sebelum tanggal 28 oktober 2009 atau sesudah tanggal 11 nove¬mber 2009 (cap pos) dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur.
    Berkas lamaran yang sudah diterima panitia menjadi hak milik negara dan tidak bisa diambil kembali dan semua biaya yang diperlukan untuk pengurusan surat menyurat untuk keleng¬kapan persyaratan melamar menjadi tanggung jawab pelamar.
    Ketentuan panitia dalam hal penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah kabupaten bungo tahun anggaran 2009 ini tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat menyurat sehubungan dengan pengadaan ini.

Untuk keterangan lebih lengkap, silakan download disini

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Formasi CPNS Pemerintah Kab. Banjar (Kalsel) 2014

PENDAFTARAN 30 AGUSTUS – 13 SEPTEMBER 2014 NO. NAMAJABATAN KUALIFIKASIPENDIDIKAN GOL./RUANG JUMLAHALOKASI RENCANA PENEMPATAN (1) …

One comment

  1. mas..k’ cm lwngan cpns doank…klu utk lowongan TNI atau Polisi ad g’ mas….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *