Soal CPNS 2018

Lowongan PKH Kemensos 2013

Dalam rangka mengisi formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar untuk diterima sebagai Calon Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH, dengan ketentuan sebagai berikut :

TUGAS UTAMA DAN KUALIFIKASI

A. Pemasaran Sosial

1. Tugas Utama

a. Mensosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga mitra kerja dan masyarakat tentang
capaian keberhasilan PKH melalui jaringan media komunikasi (elektronik dan cetak).

b. Membangun hubungan kerja dengan media elektronik dan cetak serta mitra kerja PKH
lainnya.

c. Menyiapkan bahan-bahan (leaflet, brosur, presentasi,dll) sebagai media sosialisasi tentang
capaian keberhasilan pelaksanaan PKH.

d. Melakukan studi analisis / survey tentang persepsi masyarakat terhadap PKH.

e. Mengelola data pada Dashboard PKH.

f. Membuat bahan – bahan policy brief (jurnal berita, features, dll) secara berkala.

g. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli PKH lainnya untuk penyiapan bahan-bahan pemasaran
sosialisasi dan capaian pelaksanaan PKH bagi Kementerian / Lembaga mitra kerja dan
masyarakat.

2. Keluaran / Output

a. Tersosialisasikannya PKH kepada masyarakat luas.

b. Tersedianya bahan-bahan sosialisasi PKH (leaflet, brosur,dll)

c. Termutahirkannya dashboard PKH secara berkala

d. Tersedianya policy brief PKH secara berkala

e. Pelaporan kegiatan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 dengan disiplin ilmu diutamakan yang berlatarbelakang ilmu

komunikasi/hubungan masyarakat (public relation), pengalaman minimal 6 tahun dalam bidang pemasaran sosial, lebih disukai yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

B. Analis Sosial Ekonomi

1. Tugas Utama

a. Menganalisa dan mengolah data capaian hasil verifikasi, pembayaran, pendidikan,
kesehatan pada setiap tahapan pembayaran.

b. Melaporkan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
kepada Ketua UPPKH Pusat secara berkala.

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat terhadap hasil analisa dan pengolahan
data capaian hasil PKH pada setiap tahapan.

d. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli Pemasaran Sosial dalam memutahirkan data
perkembangan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
ke dalam Dashboard PKH.

e. Pelaporan berkala (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
secara berkala.

b. Terinformasikannya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH secara berkala
kepada ketua UPPKH Pusat dan Tenaga Ahli UPPKH Pusat.

c. Hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan selalu
Termutahirkannya data dalam Dashboard PKH.

d. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu diutamakan jurusan Statistik, pengalaman
minimal 5 tahun dalam bidang analisis sosial ekonomi program penanggulangan
kemiskinan dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

C. Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak
formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Melakukan pre format dan formatting data untuk kebutuhan pembayaran, pencetakan
formulir dan kartu peserta PKH

c. Menyiapkan rekapitulasi untuk dropping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

d. Menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk
persiapan pelaksanaan pembayaran.

e. Melakukan rekonsiliasi pembayaran

f. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli PKH di tingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil

evaluasi pembayaran.

g. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan pembayaran bantuan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Hasil pelaksanaan pembayaran bantuan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran
sesuai dengan jadual yang telah disusun oleh UPPKH Pusat.

b. Rekonsiliasi pembayaran bantuan antara UPPKH Pusat dan Lembaga Pembayar sesuai
dengan kondisi lapangan.

c. Terbangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan Tenaga Ahli PKH lainnya.

d. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan computer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

D. Asisten Sistem Analis

1. Tugas Utama

a. Membantu melakukan managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem
Informasi Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset,

helpdesk, SDM, rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi.

b. Membantu penyempurnaan proses kerja dari organisasi Teknologi Informasi (TI) dan SIM
PKH serta proses lainnya yang berhubungan dengan Managemen Informasi dalam
pelaksanaan PKH.

c. Membantu melakukan evaluasi kinerja organisasi TI PKH (Software, Hardware dan SDM)

d. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan TI PKH.

e. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem Informasi
Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset, helpdesk, SDM,
rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi).

b. Terevaluasinya kinerja organisasi TI PKH.

c. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat jurusan Management Informatika/sistem informasi
dengan Pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun pada bidang pekerjaan yang sama.

b. Menguasai bahasa pemrograman komputer (Oracle dan Sybase)

c. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

d. Mampu bekerja purnawaktu dan bekerja dalam team work

e. Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulisan

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

E. Asisten Administrator Data Base dan Aplikasi

1. Tugas Utama

a. Membantu membangun aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung
lainnya.

b. Membantu mendukung aplikasi yang digunakan (SIM PKH, anti virus, email, asset

managemen, dashboard dan web portal).

c. Melakukan pengkodean dari aplikasi utama maupun aplikasi pendukung yang digunakan
dalam pelaksanaan PKH.

d. Membuat laporan berkala yang datanya bersumber dari aplikasi utama maupun aplikasi
pendukung.

2. Keluaran / Output

a. Terbangunnya aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung lainnya.

b. Tersedianya dukungan terhadap aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan PKH.

c. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat dengan Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun jurusan
Management Informatika/Sistem Informasi pada bidang pekerjaan yang sama

b. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

c. Menguasai bahasa Inggris

d. Menguasai bahasa pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

e. Mampu bekerja purna waktu dan bekerja dalam team work

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

F. Asisten Administrator Sistem

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Mengelola managemen data center, Disaster Recovery Center, jaringan komunikasi data
dan sarana pendukung SIM PKH.

c. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi
data.

d. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Terpeliharanya database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Managemen data center, disaster recovery center, jaringan komunikasi data dan sarana
pendukung SIM PKH dikelola dengan baik.

c. Koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH Daerah
yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi data
berjalan baik.

e. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1 teknik computer/system informasi

b. Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada bidang pekerjaan yang sama

c. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

d. Menguasai bahasa Inggris

e. Menguasai bahas pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

f. Mampu bekerja purna waktu sesuai kontrak kerja

g. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai politik.

G. Asisten Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Membantu menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan
cetak formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Membantu menyiapkan rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang
ditunjuk.

c. Membantu menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi
untuk persiapan pelaksanaan pembayaran.

d. Menyiapkan bahan-bahan rekonsiliasi pembayaran

e. Berkoordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil
evaluasi pembayaran.

f. Membantu pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak formulir pada setiap
tahapan pembayaran bantuan.

b. Tersedianya rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

c. Adanya kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk persiapan
pelaksanaan pembayaran.

d. Berjalannya rekonsiliasi pembayaran dengan lembaga pembayar.

e. Terjalinnya koordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan
dan hasil evaluasi pembayaran.

f. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

1) Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

7) Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

H. Koordinator Regional

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH di wilayah Regional
kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator
dalam pelaksanaan PKH di Daerah.

c. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di wilayah regional kerjanya.

d. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Kementerian / Lembaga di tingkat
pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH diwilayah regional
kerjanya.

f. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan PKH diwilayah regional kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di wilayah regional kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di wilayah regional
kerjanya.

d. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat
dan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal Strata 2 (S2) untuk semua disiplin ilmu dengan pengalaman 4 tahun
atau S1 dengan minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan
masyarakat dan bantuan sosial.

b. Dapat mengoperasikan komputer, minimal Office, Internet dan Microsoft Project

c. Menguasai bahasa inggris lisan maupun tulisan

d. Bersedia bekerja purnawaktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain.

e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

f. Pria/wanita dengan usia maksimal 45 tahun.

I. Koordinator Wilayah

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH Provinsi di wilayah kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Pendamping dan Operator dalam pelaksanaan
PKH di Daerah.

c. Melakukan peningkatan kapasitas pengetahuan pendamping dan operator.

d. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di Provinsi pada wilayah
kerjanya.

e. Berkoordinasi dengan SKPD terkait dan lembaga lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah

kerjanya.

g. Melaporkan kepada Koordinator Regional dan UPPKH Pusat terhadap perkembangan
pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di Provinsi pada wilayah kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya modul-modul peningkatan kapasitas bagi pendamping dan operator.

d. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada
wilayah kerjanya.

e. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan SKPD terkait dan lembaga
lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan S2 seluruh disiplin ilmu, lebih disukai ilmu Humaniora dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial atau
S1 seluruh disiplin ilmu lebih disukai ilmu Humaniora dengan minimal pengalaman 10
(sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial.

b. Pria/wanita maksimal berusia 45 tahun

c. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan

d. Dapat mengoperasikan komputer, minimal MS Office, microsoft Project dan Internet.

e. Dapat bekerja dalam team

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain pemerintah maupun non pemerintah.

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

J. Operator UPPKH Pusat

1. Koordinator Operator

a. Tugas Utama

1) Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

2) Melakukan koordinasi dengan operator didaerah (Provinsi dan Kabupaten) terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

3) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan
terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

4) Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data
dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan
yang timbul.

5) Pelaporan berkala.

b. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

2. Operator Administrasi

a. Tugas Utama

1) Bertanggung jawab terhadap proses administrasi surat (internal dan eksternal).

2) Bertanggung jawab terhadap pengarsipan dan pendistribusian korespondensi surat
terkait pelaksanaan PKH.

b. Keluaran / Output

1) Terdokumentasikannya pengarsipan administrasi surat dengan baik.

2) Distribusi surat (internal dan eksternal) berjalan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja

3. Operator Keuangan

a. Tugas Utama

1) Menyiapkan daftar alokasi, rekapitulasi,nominatif dan realisasi honorarium pendamping
dan operator setiap bulannya.

2) Membuat surat perintah pembayaran honorarium pendamping dan operator.

3) Berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia tentang laporan realisasi penyaluran
honorarium pendamping dan operator setiap bulannya.

4) Mendata nomor rekening pendamping dan operator.

5) Membuat tanda terima honorarium pendmping dan operator setiap bulannya.

6) Memeriksa berkas kelengkapan administrasi pembayaran honorarium Tenaga Ahli PKH
setiap bulannya.

b. Keluaran / Output

1) Realisasi pembayaran honorarium setiap bulan berjalan baik.

2) Berkas administrasi pembayaran terdokumentasi dengan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

K. Operator PKH Provinsi

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan
Kota) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

L. Operator PKH Kabupaten/Kota

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/ Kabupaten dan
Kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

M. Pendamping PKH

1. Tugas Utama

a. Melakukan Pemutakhiran Data

b. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan

c. Mengunjungi rumah peserta PKH

d. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan
kesehatan.

e. Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH.

f. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi

pelayanan.

g. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen.

h. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan
kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi.

i. Melakukan pencatatan dan pelaporan.

2. Keluaran / Output

Pendamping membuat laporan kepada koordinator wilayah tentang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pendamping dalam melaksanakan program PKH secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 semua jurusan yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan
Sosial / Psikologi / Bimbingan dan Konseling / Hukum / Ekonomi / Teknologi Informatika
dan sejenisnya.

d. Memiliki pengalaman dalam penanganan dan pelayanan bidang kesejahteraan sosial

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, dan power point

f. Berasal dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH,diutamakan bagi calon yang

bertempat tinggal(ber KTP) di wilayah kecamatan lokasi pelaksana PKH.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs).

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu.

III. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK TENAGA AHLI PKH

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Memiliki sertifikat TOEFL (telah dilegalisir) dengan scoring minimal 500 (Khusus Tenaga Ahli

PKH)

H. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

I. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

J. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

IV. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PUSAT

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

H. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

I. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

V. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PROVINSI/

KABUPATEN/KOTA

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Operator PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai operator PKH.

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

VI. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK PENDAMPING PKH

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Pendamping PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai pendamping PKH

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

Download selengkapnya disini

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *