Pekerja Go-Jek terus bertambah setiap harinya dengan penghasilan yang menggiurakan. Lalu apakah ada sanksi jika pegawai negeri sipil (PNS) yang mencari tambahan dengan masuk Go-Jek?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Yuddy Chrisnandy tak mempermasalahkan jika PNS yang mencari tambahan penghasilan dengan bekerja di Go-Jek.
“Kalau memang merasa penghasilannya tidak cukup, itu sesuatu yang wajar dan tidak dilarang,” kata Yuddy, saat berbincang dengan media massa di Lembang Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/9/2015).
Namun, kata Yuddy, pemerintah masih terus bebenah untuk dapat mensejahterahkan para pegawai negeri meskipun diera saat ini peningkatan penghasilan pegawai negeri sudah direalisasikan.
“Sekarang juga tidak jelek-jelek banget gajinya. Dulu kan kalah sama buruh. Paling rendag itu tidak kurang Rp 1,5 juta. Rata-rata ya. Dan ada tunjuangan kemahalan. Jadi tidak mungkin di bawah UMR,” jelasnya.
Dia mencontohkan adanya peningkatan penghasilan pegawai negeri dapat dilihat dari seseorang yang berpendidikan sarjana (S1) masuk pegawai negeri penghasilannya sekitar Rp 5 juta artinya penghasilannya tidak buruk jika dibandingkan dengan swasta.
“Lebih baik. Seorang sarjana masuk PNS, masuk kurang lebih Rp 2 juta, terus tunjangan dan lainnya, dia dapet Rp 5 juta, ditambah ada gaji ke 13, sekarang ada kebijakan gaji ke 14 dan semakin baik,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yuddy, peningkatan juga terlihat adanya beasiswa bagi pegawai negeri untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (S2).
“Sekarang asisten saya udah S2 di Amerika, yang sekolahkan negara. Jadi lebih bagus,” tutupnya. Sumber: inilah.com