Soal CPNS 2018

Pegawai Negeri Kontrak Nantinya Tidak Dapat NIP

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
 
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu.

"Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK," ujar dia, Minggu (10/2).

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
 
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. "Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya," ucap Imanuddin.
 
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. "Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi," katanya.
 
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. "Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK," kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
 
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah. (wan) sumber: jpnn.com

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

4 comments

  1. kita di negeri ini terlalu banyak retorika bukan realita, terlalu pintar untuk kepentingan sendiri tidak pintar buat masyarakat luas. seperti k2 sampai hari ini masih menjadi bulan – bulanan dan barang mainan. jadi, kalo k1 sudah diangkat semua jadi pns kenapa k2 tidak. janganlah ada 1001 alasan, aturan inilah, undang – undang itulah, anggaran negaralah, kebutuhan daerahlah

  2. perekrutan pegawai non PNS (PPPK) itu kapan, apakah mengambil dari sisa tenaga honorer selain K2 atau bagaimana?

  3. muhammad mukhlis harun

    pemerintah dalam hal ini kemenpan RB sebaiknya membuat aturan baku yang menguntungkan kedua pihak. bagaimana pun jg klu tidak ad jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan hak menjadi pns maka p3k ini menjadi status tak jelas yang berarti akan menjadi masalah dikemudian hari. pengabaian p3k menjadi pns bukan merupakan suatu kewajaran karena status seseorang pegawai p3k yang tidak bekerja lebih baik dari pegawai pns haruslah diapresiasi sebagai prestasi yang sebaiknya diberi penghargaan agar memberi efek positif bagi pegawai pns sehingga kinerja mereka meningkat.

  4. pada praktenya sih ke depannya akan sama saja. gak tegas pemerintahnya, kalau mau dihapus ya dihapus saja honorer.

Tinggalkan Balasan ke Zufriadi As Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *