Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usulkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki usia pensiun. Hal ini sebagai langkah konkret untuk menekan jumlah PNS.
"Kalau saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, dari (usia) 50-55 tahun, dan Undang-Undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kita kasih diberikan kompensasi khusus pesangon. Tapi belum di-approve," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan,Agus Suprijanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Agus menilai jumlah PNS yang terus meningkat disebabkan pemekaran-pemekaran wilayah yang dilakukan dan juga adanya kewajiban mem-PNS kan para pegawai honorer. Hingga kini kurang lebih tercatat jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,7 juta orang PNS.
"Karena pemekaran-pemekaran terus kewajiban-kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer jadi terus berkembang, harus ada re-sizing, yang pensiun, pensiunkan," ujarnya.
Menurut Agus, usulan pensiun dini ini rencananya akan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi pada minggu ini. Mengenai besaran konpensasi nantinya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Konpensasinya tentu harus memadai kita perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN," tandasnya.[VIA]
kemenkeu menawarkan pensiun dini untuk pns yang sudah berumur 50 s/d 55 apa kamu kira aku tidak setuju, Aku sudah lama menunggu kapan terealisasi. the faster the better
Saya setuju sekali kebijakan pensiun dini semoga cepat direalisasikan
bolehkah pensiun dini di usia 37 thn… saya ingin pengsiun dini karena penerapan aturan kepegawaian makin hari makin tidak jelas…
Seharusnya pemerintah membuka kran utk PNS yang ingin pensiun Dini, agar dgn usia yang masih potensial dapat berwira usaha mandiri dan tidak membebani APBN, saya pun demikian ingin sekali berhenti menjadi PNS di usia saat ini 42 th, saya sudah mengabdi sebgai PNS selama 23 tahun. Sejak otonomi daerah ini jenjang karir PNS tidak terarah lagi karena semuanya tergantung dari penguasa daerah, sehingga jabatan adalah kue utk lingkaran kekuasaan. Bagi yg di luar kekuasaan haruslah membeli jabatan dgn sistem lelang bawah tangan. Sungguh Ironis sekali pegawai yang baru diangkat dgn masa kerja 5 tahun bisa meroket menjadi Kabag, atau kepala badan tanpa memperhatikan DUK dan kemampuan manajerial PNS. Saat ini saya ingin sekali merdeka dan lepas dari tatanan dan aturan PNS yang mengikat…. semoga aturan Pensiun Dini PNS segera dikeluarkan Pemerintah…..
Saya guru berusia 50 tahun masa kerja saya sudah 20 tahun.saya sudah mengajar di berbagai propinsi dan pernah tugas di Timtim selama 8 tahun,Dengan sistem dan birokrasi yang ada saat ini saya merasa tidak berharga dan tidak di butuhkan lagi ..lebih-lebih dengan adanya sertifikasi guru yang berujung pada pembayaran sejumlah uang seolah-olah menjadi alat penindasan.guru tidak lagi memiliki ruh pendidik ,,,hati telah menjadi hampa rasa cinta tanah air dan jiwa pendidik menjadi sirna.Saya merasa akan berguna di tempat lain menjadi petani atau tukang tambal ban di pinggir jalan dengan jiwa merdeka yang masih dapat saya pertahankan.Saya ingin mengajukan pensiun dini dengan pertimbangan saya punya hak karena telah bekerja 20 tahun lebih,dan saya masih punya anak yang masih harus saya biayai(sebelumnya saya ingin mengabaikan hak pensiun dan ingin meninggalkan tugas begitu saja )mungkin ada yang mau membantu saya memberikan informasi bagai mana prosedur dan sarat untuk pensiun dini ..jawabanya juga bisa dikirim ke email saya drsnurochman@gmail,com.
Saya punya info ttg peraturan pensiun dini
boleh di share pak…
Sy satri. S.Pd guru Pjok yg mngajar dr thn 2003 ..slain itu sy jg adalh platih club cabor bolavoli n pengen skli berwira usaha dibidang toko OR nmn wkt yg tdk bs fokus..sgt stuju dgn progrm pnsiun dini jika pesangon yg di berikn sesuai
kalau mau tenang para pns, ya sukuri apa adanya,dan banyak berdoa semoga barokah gajinya.
Kalau bisa syarat usia buat pensiun dini dipercepat saja mulai dari 47
th, karena semakin bertambah tua seseorang daya ingatnya semakin berkurang sehingga pelayanan terhadap umum akan semakin kurang efektif.
kalau akurasi nya jelas sih okey2 aja tuh : masa kerja x 12 bulan x gaji yang diterima tiap bulan . jadiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii
setuju banget peraturan pensiun dini hanya berdasarkan masa kerja…bosen..
saya juga PNS, masa kerja 23 th, usia 43 th, saya mohon peraturan pengajuan pensiun dini shrsnya berdsr pada masa kerja jangan batas usia,, perlu diketahui jadi PNS itu jenuh monotun tidak ada perangsang kreatifitas dan loyalitas jadi yang rajin dan yang malas tidak ada bedanya, jadi mohon untuk peraturan pensiun dini syarat mutlak adalah masa kerja, makasih
Setuju. malahan sebaiknya usia pensiun diperpendek atau paling tidak tetap 56 tahun. Pensiun dini di acc, Pesangon di gool kan.
Setuju kalau perlu Pesangonnya di berikan
kalau ada kejelasan pesangon pasti banyak yang minta pengsiun dini
Setuju. Pola penghargaan karir PNS tidak pernah di update, sehingga membuat pegawai malas menunjukkan karya kreatif.