Soal CPNS 2018

PNS Masih Dilayani Askes Hingga Akhir 2013

-Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait dengan pelayanan kesehatan bagi PNS.

Hal ini dikarena PT Askes yang merupakan penyelenggara kesehatan bagi PNS akan berubah statusnya menjadi BPJS pada 2014.

Menurut Pakar Hukum Prof Erman Rajagukguk, dasar hukum untuk pelayanan kesehatan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991. Sedangkan amanat UU BPJS adalah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Perbedaan peraturan ini tidak secara otomatis membatalkan peraturan yang lainnya," kata Prof Erman di Jakarta, Jumat (25/1).

Dia juga meminta kejelasan apakah Perpres yang akan terbit itu sudah menampung substansi yang ada dalam PP atau belum. Seandainya sudah, maka PP tersebut dapat dicabut oleh PP yang baru.

"Berubahnya status PT Askes menjadi BPJSP harus diperjelas. Sebab ini akan menimbulkan pertanyaan di kalangan PNS," ujarnya.

Dia menyarankan pemerintah perlu menjelaskan bahwa pelaksanaan BPJS ini baru akan diterapkan pada 2014. Oleh karena itu, selama Perpres belum diterapkan, maka PP Nomor 69 Tahun 1991 masih tetap berlaku.

Sementara itu Fenny Melani, Kasubbag Peraturan Perundang-undangan I Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes mengungkapkan, subsansi PP 69 Tahun 1991 sudah ada dalam Rancangan Perpres. Penyusunan Perpres juga melibatkan instansi-instansi terkait.

Anggota Komisi IX DPR RI Aditya Moha mengungkapkan, perubahasan status PT Askes menjadi BPJS nanti pada 1 Januari 2014. Itu berarti, layanan kesehatan PNS yang selama ini dihandel PT Askes akan berlaku hingga akhir Desember 2013.

"Tapi bukan berarti setelah itu PNS tidak mendapatkan layanan kesehatan lagi. Mulai 1 Januari 2014, seluruh masyarakat Indonesia termasuk PNS akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari BPJS," tandasnya. (Esy/jpnn)

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *