Rencana pemerintah untuk melaksanakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diduga berpotensi melanggar konstitusi. Dosen Program Studi Pasca Sarjana Universitas Nasional Rumainur Tanjung menjelaskan, seleksi penerimaan tersebut merupakan salah satu hak warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jangan sampai hak konstitusi seseorang dihalangi oleh rencana moratorium CPNS,” ucap Rumainur melalui siaran pers, Rabu (29/10/2014).
Rumainur menganggap, pemerintah sunggu gegabah dengan rencana moratorium CPNS tanpa menganalisisnya lebih mendalam. Ditambah lagi, pemerintah tidak memberikan penjelasan tentang latar belakang yang akan ditetapkannya kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Seharusnya pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, lalu disampaikan kepada publik. Publik tidak tahu, tiba-tiba pemerintah membuat kebijakan yang akan menuai kecaman publik.
Rumainur menambahkan, platform pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa bangsa yang maju yaitu bangsa yang mampu memberi rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya, menjamin hak-hak, keamanan, dan ketenteraman warganya tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apa pun. Jika rencana moratorium tetap berjalan, justru akan menjadi blunder bagi pemerintahannya.
“Jangan sampai rencana pemerintah moratorium CPNS justru blunder untuk pemerintahan Jokowi karena berlawanan dengan platformnya,” ujar Rumainur.
Sebelumnya, pemerintah mempunyai program untuk melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2015 yang akan datang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, moratorium akan berlangsung hingga lima tahun.
Moratorium bertujuan untuk memberikan ruang kepada pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini. Beliau mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait rasio jumlah pegawai negeri yang tepat jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.
Mengenai rencana moratorium ini, Yuddy mengatakan telah dipanggil oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Tadi saya dipanggil oleh Wapres soal itu moratorium. Pastinya itu juga yang diamanahkan Presiden Joko Widodo mengenai penyelenggaraan aparatur sipil negara. Beliau minta dilakukan moratorium PNS,” jelas Yuddy.
Dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah dilakukan moratorium CPNS pada tahun 2011. Moratorium berlaku hingga Desember 2012. Ketika itu, alasan moratorium adalah karena pemerintah ingin melaksanakan penataan birokrasi yang gemuk. PNS didistribusikan ke daerah atau kementerian yang kekurangan tenaga.
Senada dgn Komen Bapak, karena kalau melihat aturan, ada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yg menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yg layak, karena saya masih berkeinginan untuk mengikuti CPNS dan bekerja yang layak, dgn adanya pendapat Bapak mungkin Pemerintah masih mengadakan penerimaan CPNS dgn kebijakan tidak melakukan moratorium karena harapan saya terhadap pemerintahan yg baru ini salah satunya untuk tidak memberlakukan moratorium. Rencana pemerintah untuk melakukan moratorium karena untuk melakukan evaluasi efektivitas jumlah dan kinerja PNS saat ini merupakan tugas dari pemerintahan yg baru untuk mengatasinya tanpa memberlakukan moratorium. Jika Pemerintah memilih melakukan Moratorium ada baiknya pemerintah menyediakan pembinaan Lapangan kerja sbg salah satu alternatif moratorium tersebut.