Sebanyak 11.546 honorer kategori satu (K1) berpeluang menjadi CPNS. Syaratnya, honorer bersangkutan bisa membuktikan benar-benar masuk kategori satu (K1).
"Pembuktiannya adalah pembuktian terbalik, jadi harus ada dokumen yang menjelaskan kalau honorer bersangkutan menerima gaji dari APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus paling kurang satu tahun, dan masa kerjanya di bawah tahun 2005," tutur Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, di Senayan, Rabu (16/1).
Dijelaskan, sejak Agustus 2012, BPKP telah melakukan pemeriksaan terhadap data honorer sekitar 72 ribu orang. Dari hasil quality assurance (QA), yang dinyatakan clear sekitar 52 ribu. Yang terpending pemeriksaan karena alasan tidak adanya dokumen 11.546 orang.
Sedangkan honorer K1 yang dinyatakan masuk kategori dua (K2) karena tidak dibiayai APBN/APBD 8.443.
"Jadi masih ada peluang bagi 11.546 honorer untuk diangkat CPNS asalkan bisa membuktikan kalau dia benar-benar honorer K1. Yang benar-benar tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya 1.647 orang," ucapnya.
Ke-1.647 orang itu, lanjut Mardiasmo, tidak bisa diangkat CPNS. Mereka juga tidak bisa diluncurkan ke honorer K2 karena persyaratannya tidak terpenuhi. Diapun mengimbau kepada kepala daerah untuk membantu honorer K1 -yang tertunda penanganannya- dalam melengkapi persyaratannya.
"Misalnya, kepala daerah membuat surat rekomendasi kalau orang-orang tersebut benar-benar honorer K1. Tapi harus dicantumkan dengan bukti juga. Kalau hanya rekomendasi tanpa bukti, BPKP tidak akan menerimanya," tegasnya.(esy/jpnn)