Soal CPNS 2018

SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir

Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap menerima laporan pengaduan masyarakat.

Bahkan, bila honorer K1-nya sudah resmi PNS dan menerima SK namun ada pengaduan yang disertai bukti akurat, maka bisa digugurkan.

"Masa uji publik memang cuma sekitar dua minggu. Setelah itu diberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada data yang mencurigakan sehingga sekitar tiga minggu lah masa sanggahnya. Namun bukan berarti, masa sanggahnya selesai sesudahnya BKN tidak menerima lagi pengaduan. Kami pada dasarnya akan selalu menerima laporan kecurangan kapan saja," beber Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (14/5).

Dijelaskannya, masyarakat khususnya tenaga honorer yang merasa dirugikan, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) K1. Ditegaskan, pengumuman yang diterbitkan BKN atas hasil verval K1 masih bisa terjadi perubahan.

"Misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data memenuhi kriteria (MK)," ujarnya.

Dia menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN&RB terkait semua permasalahan K1. Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya.

"Silakan honorer mengecek benar-benar data vervalnya. Kalau ada kesalahan, laporkan saja ke BKD dengan tembusan MenPAN&RB dan BKN," tandasnya. (Esy/jpnn)

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi …

3 comments

  1. SEBAGAI PENGEMBAN AMANAT SAUDARA BPK/IBU DI LEMBAGA TERKAIT, MESTINYA BERTINDAK BIJAK, BERAPA JUTA GURU WIYATA YANG KADALUARSA BELUM DIANGKAT OLEH PEMERINTAH. SEMENTARA GURU-GURU BARU YANG BELUM BANYAK KIPRAHNYA SUDAH MENIKMATI PNS-NYA.

  2. Sebetulnya jika pemerintah konsisten dengan kebijakan yang telah dilaksanakan seperti Data NUPTK, Tunjangan Fungsional untuk GTT, Tunjangan biaya kuliah untuk menempuh S1 bagi GTT, Kebijakan 20% penggunaan dana BOS untuk HR (termasuk GTT/PTT), moratorium, pensiun besar-besaran PTK, belum adanya tenaga kependidikan dan satpam di SD (yang selalu menjadi kriteria penilaian akreditasi), dan lain-lain dan lain-lain, tentunya penyelesaian wiyata bahakti segera dilakukan dengan pengangkatan tanpa K1 dan K2, karena data telah ada dalam NUPTK. Jika masalah tenaga honorer selalu menjadi polemik tanpa memikirkan kekurangan tenaga Guru SD yang semakin parah, dan tidak menghargai wiyata bhakti setelah tahun 2006, apa jadinya pendidikan kita di tahun 2013 nanti. keruwetan semakin menjadi-jadi, tentu dampaknya mutu pendidikan semakin merosot.

  3. guru honorer rata-rata adalah kaum yang tertindas. Terkadang sulit mereka bertindak (takut salah dan tidak sesuai dengan kebijakan pimpinan), so instansi terkait lah yang harus bertanggung jawab sebagai penanggungjawab honorer tersebut sebagai bukti kerja nyata sebagai bos yang memiliki kualiatas kerja yang baik didalam sistem manajemen pemerintahan. Tolong dipahami oleh saudara/i pengemban amanah akan nasib mereka ( sebagai bagian dari masyarakat bangsa ini.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *