Rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Jenderal Kemkeu Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan pembahasan yang dilakukan adalah menyangkut penjelasan soal penggajian tunggal dan rincian soal tunjangan yang akan diterima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang lagi dibahas, pengertiannya soal single salary ini sedang diselaraskan pemahamannya antara Kami (Kemenkeu) dan Kemen PAN-RB. Kalau sekarang kan PNS itu terima pendapatannya bermacam-macam, nanti akan berubah,” kata Ki Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Pembahasan tersebut terutama dikerucutkan pada perhitungan tunjangan kinerja agar dapat dipraktikan dengan proporsional.
“Kalau menurut undang-undangnya kan, akan hanya ada Gaji Pokok dan Tunjangan. Tunjangannya cuma ada dua, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ini yang kita bahas soal tunjangan kinerja ini bagaimana? Apakah hanya satu (jenis) atau ada beberapa,” tuturnya.
Saat ini, penilaian kinerja diterapkan pada kineja lembaga. Dengan adanya pembahasan ini maka penilaian kinerja akan dilakukan lebih kepada pegawai yang bersangkutan. Sehingga setiap orang pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda satu dengan yang lainnya.
“Bagaimana kalau orang perorangnya punya kinerja yang baik. Kalau tidak kita bedakan nanti semua orang gajinya sama semua. Yang kita inginkan gaji itu bagi orang yang kinerjanya baik juga dapat penghasilan yang lebih baik,” katanya.
Artinya, di masa depan, maka gaji pegawai ASN/PNS akan berbeda-beda tergantung pada penilaian kinerjanya.
“Kalau gaji pokok kan seperti yang sudah kita umumkan kemarin. Tapi kan dengan ada tunjangan kinerja ini, tiap orang (tiap PNS) bisa beda pendapatannya. Kalau kinerjanya lebih baik tentu berbeda dengan yang kinerjanya nggak baik,” pungkasnya. Sumber: Detik Finance
Apa saja kriteria penilaian kinerja ?, sehingga ASN/PNS yang bersangkutan layak menerima gaji sesuai dengan kinerjanya ?, siapa yang menilai ? bagaimana kridibilitas yang penilai, agar jangan penilai menilai berdasarkan kedekatan atau suka tidak suka, trims
terus yg menilai kinerjanya baik atau tidak itu siapa…? apakah itu bisa….
bisa jaadi atasannya… mdh2n ga ada unsur subyektif disini…