Soal CPNS 2018

Masalah KTP yang Wajib Diketahui saat Daftar CPNS (Pahami Sampai Tuntas)

Pemerintah telah mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 28 Oktober 2019 lalu. Seleksi akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang.

Sejak diumumkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 50 pertanyaan dari masyarakat terkait persyaratan pendaftaran CPNS hingga 1 November 2019. Pertanyaannya beragam, paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, akreditasi perguruan tinggi hingga penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Sejumlah dokumen mesti disiapkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pendaftaran sendiri dimulai pada 11 November 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah, kartu keluarga (KK), termasuk foto ukuran 4×6.

“Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” kata Ridwan (4/7/2019).

Dokumen tersebut perlu di-scan agar bisa disimpan secara digital. Sehingga, nantinya akan memudahkan pelamar saat membutuhkan.

Ridwan juga menjelaskan, banyak peserta CPNS yang kelabakan saat melakukan pendaftaran karena tidak menyiapkan dokumen tersebut jauh-jauh hari. Banyak pelamar yang baru men-scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

“Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri itu yang diminta foto yang diupload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya,” ujarnya.

Kemudian, yang tak boleh ketinggalan ialah melegalisir dokumen yang menjadi syarat pendaftaran seperti fotokopi ijazah dan transkip nilai.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, calon pelamar yang belum memiliki KTP asli diizinkan menggunakan KTP sementara atau biasa disebut Surat Keterangan (Suket).

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” katanya dalam laman BKN, Minggu (3/11/2019)

Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran. Hal itu dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Namun, persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, serta S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, untuk calon pelamar formasi umum mesti merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama. Lalu, untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri ialah perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian khusus formasi cumlaude, dibuka untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Syarat untuk lulusan luar negeri ialah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

Lalu untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.
Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, selain menyiapkan dokumen, pelamar CPNS juga harus memastikan validitas NIK.

“Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan ada sejumlah kasus yang menghambat pendaftaran CPNS. Kasus terbanyak adalah tak terdaftarnya NIK dan Nomor Kartu Keluarga pendaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“60% itu karena NIK dan KK mereka nggak terdaftar di server Ditjen Dukcapil Kemendagri pusat. Jadi masalah, akhirnya terhambat, NIK dan KK itu jadi syarat utama untuk mendaftar di portal SSCN,” kata Ridwan kepada detikcom.

Maka dari itu, Ridwan mengimbau kepada para calon pendaftar untuk melakukan validasi NIK dan KK langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dia mengatakan di website Kemendagri pun sudah ada beberapa jalur lapor online, ataupun pendaftar bisa juga langsung mendatangi kantor Ditjen Dukcapil.

“Kami sampaikan silakan dicek dan validasi dulu apakah NIK dan KK itu sudah terdaftar, tapi tanyanya jangan di Disdukcapil Kabupaten, Kota atau Provinsi, tapi langsung ke pusat. Mereka kan punya kanal pengaduan, lewat WhatsApp, sms, atau email bisa kan,” imbau Ridwan. (Sumber: detik.com)

Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK 2021

Check Also

Begini Caranya Daftar CPNS 2019 Pakai Nilai 2018

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) berkesempatan …

One comment

  1. I needs to spend some time learning more or understanding more.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *