Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah menerima sebanyak 172 CPNS yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis perpajakan.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Fauzi Bowo ketika menanggapi masukan dari fraksi partai Demokrat yang meminta Dinas Pelayanan Pajak DKI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerimaan pajak daerah serta menerapkan mekanisme reward dan punishment secara konsisten.
Foke menuturkan evaluasi aspek-aspek Kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), serta Dasar Hukum Pemungutan dan Sistem Pemungutan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak akan terus dilakukan.
"Dari sisi SDM, secara kuantitas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sudah menerima 172 CPNS yang saat ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis perpajakan. Dari sisi dasar hukum pemungutan, telah diselesaikan 11 Perda terkait Pajak Daerah. Saat ini, petunjuk pelaksanaan dari masing-masing Perda tersebut masih dalam proses penyusunan," ujar Foke, Selasa (21/6/2011) di gedung DPRD DKI.
Lebih lanjut Foke menjelaskan dari aspek kesisteman, saat ini sedang dikembangkan Sistem Pemungutan Pajak Daerah yang berbasis pada penerapan teknologi informasi. Pada bidang pengelolaan dikembangkan Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Pengelolaan pemungutan pajak daerah juga berbasis web untuk sistem pemungutan pajak reklame, sistem pemungutan pajak PABT, sistem pemungutan Pajak BPHTB, dan saat ini juga sedang disiapkan sistem pemungutan Pajak PBB dengan basis yang sama. [via]
bagus tuh,.
biar banyak yang tahu ttng perpajakan dan gak mengaplikasikannya